Aturan Berubah, Caleg Terpilih Harus Mundur Bila Maju Pilkada

caleg terpilih ketua kpu ri hasyim asy'ari
Ketua KPU Hasyim Asy'ari. Foto: Antara

Komparatif.ID, Jakarta— Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Hasyim Asy’ari mengatakan caleg terpilih harus mengajukan surat pengunduran diri bila maju pada Pilkada 2024.

“Bagi calon terpilih yang belum dilantik maka yang bersangkutan harus bersedia mengundurkan diri sebagai calon terpilih,” ujar Hasyim dalam rapat kerja bersama Komisi II DPR RI, Mendagri, dan Bawaslu di Jakarta, Rabu (15/5/2024).

Hasyim menjelaskan, caleg terpilih yang maju pada Pilkada 2024 harus menyerahkan surat pengunduran diri paling lambat lima harus setelah penetapan pasangan calon Pilkada, atau pada 27 September 2024.

Sebagai informasi, pendaftaran pasangan calon kepala daerah dibuka mulai 27 hingga 29 Agustus 2024. Selanjutnya dilanjutkan dengan verifikasi dokumen. KPU lalu akan menetapkan pasangan calon kepala daerah pada 22 September 2024. Sementara itu, caleg DPR RI dan DPD RI terpilih dijadwalkan akan dilantik serentak pada 1 Oktober 2024.

Baca juga: Caleg Terpilih Tak Perlu Mundur Bila Maju Pilkada

“Sehingga begitu caleg ditetapkan oleh KPU provinsi, kabupaten/kota sebagai calon atau paslon peserta Pilkada 22 September 2024, maka yang bersangkutan harus segera mengajukan surat pengunduran diri sebagai caleg terpilih,” jelas Hasyim.

Sebelumnya, pada Kamis (9/5/2024) lalu, Hasyim mengatakan caleg terpilih tak perlu mundur bila maju pilkada 2024. Kewajiban mundur hanya diberlakukan kepada anggota legislatif yang tidak maju lagi pada Pileg 2024.

Saat itu Hasyim menegaskan caleg terpilih tak perlu mundur bila maju pilkada, karena tidak diatur. Ia menyebut anggota anggota DPR yang terpilih lagi pada pileg 2024, wajib mundur dari jabatan saat ini. Sedangkan haknya sebagai calon legislatif terpilih tidak gugur.

Artikel SebelumnyaMotornya “Dipinjam Ganti Baju”, Tukang Pangkas di Bireuen Maafkan Pelaku
Artikel SelanjutnyaIni Daftar Juara O2SN Kota Lhokseumawe Cabor Badminton

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here