Komparatif.ID, Aceh Besar—Objek wisata Pantai Lhoknga, ditutup selama Ramadan. Pengelola café di sana, tidak diperbolehkan menggelar acara buka puasa bersama. Demikian juga individu dan pengunjung, tidak diperkenankan menggelar buka puasa bersama di sepanjang garis pantai di Mukim Lhoknga, Aceh Besar.
Amaran tersebut disepakati pada 17 Februari 2025. Ditandatangani oleh Keuchik Lamkruet Syahrul Razi, Keuchik Lampaya Fadli Amir, Keuchik Weuraya Firmansyah. Sedangkan Samsul Kamal selaku Keuchik Mon Ikeun tidak ikut membubuhkan tanda tangan dan stempel pada lembar lamaran.
Turut serta memberikan tanda tangan dan stempel yaitu Imam Masjid Teungku Umairi, Tuha Peut Mukim Lhoknga, dan Imeum Mukim Lhoknga Firdaus Akbar.
Dalam salinan amaran yang diterima Komparatif.ID, Rabu (5/3/2025), Imeum Mukim Lhoknga dan para kechik yang mendukung, membuat sejumlah peraturan sepanjang Ramadan 1446 Hijriah.
Pertama, seluruh orang melaksanakan puasa. Kedua, semua orang menjaga persatuan dan kesatuan, ketertiban, dan kekhususan dalam menjalankan ibadah puasa, tarawih, dan ibadah lainnya.
Baca juga: UIN Ar-Raniry Sediakan Ribuan Makan Berbuka Setiap Hari
Ketiga, menghidupkan masjid, meunasah, dan tempat ibadah lainnya dengan salat fardhu, tarawih, witir, dan amalan sunnah lainnya, sesuai dengan protokol kesehatan.
Keempat, penjual makanan dan minuman, dilarang berjualan pada siang hari, sejak pagi sampai dengan waktu Salat Asar.
Kelima, siapa saja dilarang melaksanakan buka puasa bersama di area pantai. keenam, tidak ada toko, kedai, dan kios, dilarang beroperasi pada malam hari, sebelum pelaksanaan Salat Isya, Tarawih dan Witir selesai dilaksanakan.
Ketujuh, siapa saja—tanpa kecuali—dilarang menyediakan makanan dan minuman, melindungi, dan memberikan fasilitas kepada orang yang tidak berpuasa pada Ramadan.
Kedelapan, dilarang membakar mercon, Meriam bambu, dan peledak lainnya, yang dapat membuat suasana Ramadan terganggu.
Mereka juga menyepakati pada point kesembilan supaya warna nonmuslim supaya menghormati dan ikut menjaga kesucian bulan suci Ramadan.
Point kesepuluh, setiap muslim dilarang menghabiskan waktu pada kegiatan-kegiatan yang dapat merusak kesucian bulan Ramadan.
Point terakhir, bilamana amaran tersebut dilanggar, maka akan ditindak sesuai dengan peraturan yang berlaku.
Bukan saja dibuatkan dalam bentuk selebaran, seruan bersama tersebut juga disosialisasikan menggunakan spanduk yang dipasang di tempat-tempat yang mudah dibaca oleh masyarakat.