Komparatif.ID, Idi– Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Aceh Utara menggagalkan peredaran narkotika jenis sabu seberat 992 gram dan menangkap satu pelaku berinisial A (30) pada Sabtu (26/4/2025) malam.
Penangkapan bermula usai tim mendapatkan informasi dari masyarakat tentang rencana transaksi narkoba. Menindaklanjuti informasi itu, polisi membuntuti kendaraan yang digunakan para pelaku hingga ke halaman Masjid Al-Ikhlas di Gampong Keude Bagok, Kecamatan Nurussalam, Aceh Timur.
Menyadari sedang dibuntuti, tiga pelaku di dalam kendaraan tersebut turun dan berpencar. Petugas yang sigap langsung bergerak dan berhasil menangkap satu pelaku, sementara dua lainnya berhasil melarikan diri ke arah belakang masjid.
Baca juga: Polisi Amankan 1,4 Kg Sabu Siap Edar di Aceh Selatan
Kabid Humas Polda Aceh Kombes Joko Krisdiyanto menjelaskan pelaku A yang berhasil ditangkap adalah buronan dari kasus peredaran 58 kilogram sabu di Lampung dan diketahui sempat melarikan diri dari sel tahanan pada Desember 2023 lalu.
“Saat itu sempat terjadi perlawanan, sehingga hanya satu pelaku yang berhasil diamankan, sementara dua pelaku lainnya melarikan diri ke arah belakang masjid,” ujar Joko dalam keterangannya, Senin (28/4/2025).
Dari tangan pelaku, polisi menyita barang bukti berupa 992 gram sabu yang dikemas dalam plastik kuning bertuliskan ’99 durian’ serta satu unit airgun.
Saat ini, pelaku bersama barang bukti telah diamankan di Mapolres Aceh Utara untuk proses penyidikan lebih lanjut, sementara pengejaran terhadap dua pelaku lainnya masih terus dilakukan secara intensif.