Bupati Aceh Besar Bakal Cabut Izin Pangkalan LPG 3 Kg Nakal

Bupati Aceh Besar Ancam Cabut Izin Pangkalan LPG 3 Kg Nakal
Pangkalan LPG 3 Kg. Foto: Geovani Gea/Getty Images.

Komparatif.ID, Jantho— Bupati Aceh Besar H. Muharram Idris mengancam akan mencabut izin pangkalan LPG 3 Kg yang menjual elpiji di atas harga eceran tertinggi (HET) dan membatasi waktu pelayanan.

Syech Muharram menyampaikan meskipun distribusi LPG subsidi di wilayah Aceh Besar tergolong lancar secara umum, namun masih terdapat oknum pangkalan LPG yang diduga bermain curang. Kondisi ini membuat banyak warga kecil, seperti petani dan buruh, kesulitan mendapatkan gas subsidi dengan harga resmi.

“Warga kita banyak yang bekerja di sektor informal seperti bertani dan melaut, sehingga mereka sering terlambat datang ke pangkalan. Sayangnya, pangkalan hanya buka sesaat, lalu gas itu sudah tidak tersedia lagi, dan mereka terpaksa membeli dari tempat lain dengan harga yang jauh lebih tinggi,” ungkapnya saat bertemu Sales Branch Manager (SBM) III Aceh Gas dari PT Pertamina Patra Niaga, serta Kabid Migas Dinas ESDM Aceh, Dian Budi Dharma di Ingin Jaya, Selasa (24/6/2025).

Syech Muharram mengatakan praktik nakal pangkalan LPG yang menyengsarakan masyarakat dan tidak bisa dibiarkan terus berlangsung. Karena itu, ia meminta PT Pertamina Patra Niaga untuk melakukan investigasi langsung ke lapangan guna mengidentifikasi dan menindak tegas pangkalan yang melanggar aturan, termasuk dengan mencabut izin operasionalnya.

Baca juga: Dari Migas Hingga Rumput di 4 Pulau Akan Dikelola Oleh Aceh

Selain itu, ia juga mendorong agar distribusi LPG subsidi di Aceh Besar ke depan dapat melibatkan lembaga ekonomi milik desa, seperti Badan Usaha Milik Gampong (BUMG) atau Badan Usaha Milik Gampong Bersama (BUMGAMA), yang dinilai lebih mampu memastikan penyaluran tepat sasaran.

“Saya minta Pertamina bisa menindak pangkalan yang curang, dan mempertimbangkan menjadikan BUMG serta BUMGAMA sebagai jalur distribusi resmi LPG 3 kg. Ini akan lebih efektif menjangkau masyarakat yang benar-benar membutuhkan,” lanjutnya.

Menanggapi hal itu, PT Pertamina Patra Niaga menyebut akan menindak pangkalan LPG nakal yang terbukti melakukan kesalahan. Ia juga menjelaskan distribusi LPG subsidi di Aceh Besar sudah berjalan dengan kapasitas sekitar 46,6 persen dari total kuota tahunan yang ditetapkan, yakni 12.006 metrik ton.

“Distribusi LPG 3 kg untuk wilayah Aceh Besar sejauh ini dilakukan melalui 11 agen dan 991 pangkalan. Kami telah mencabut izin beberapa pangkalan yang terbukti melanggar, dan masukan dari Pak Bupati akan kami sampaikan ke pimpinan untuk ditindaklanjuti,” kata Suhanda.

Artikel SebelumnyaTes Kemampuan Akademik: Harapan Baru untuk Pemerataan Mutu Pendidikan Daerah
Artikel SelanjutnyaKetua DPRK Lhokseumawe Lepas Kontingen Pra-PORA Sepakbola

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here