Komparatif.ID, Jakarta— Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) menetapkan penurunan Tingkat Bunga Penjaminan (TBP) untuk periode reguler September 2025. Dalam Rapat Dewan Komisioner (RDK) pada Senin, (22/9/2025), LPS memutuskan TBP simpanan rupiah di bank umum dan Bank Perekonomian Rakyat (BPR) diturunkan masing-masing sebesar 25 basis poin.
TBP simpanan rupiah di bank umum kini menjadi 3,50 persen, sementara di BPR sebesar 6,00 persen. Untuk simpanan valuta asing di bank umum, TBP ditetapkan turun menjadi 2,00 persen. Kebijakan ini berlaku mulai 1 Oktober 2025 hingga 31 Januari 2026.
Pelaksana tugas Ketua Dewan Komisioner LPS, Didik Madiyono, menjelaskan keputusan penurunan bunga penjaminan didasarkan pada kondisi ekonomi yang masih membutuhkan dorongan, khususnya dari sisi konsumsi dan produksi agar lebih seimbang.
Ia menyoroti indikator ekonomi yang masih menunjukkan perlambatan, seperti Indeks Kepercayaan Konsumen (IKK) pada Agustus 2025 yang tercatat di level 94,0, masih berada pada titik suboptimal.
Sementara itu, Indeks Penjualan Riil (IPR) hanya tumbuh 2,7 persen secara tahunan, relatif datar dibandingkan periode sebelumnya.
“Indeks Kepercayaan Konsumen (IKK) LPS pada Agustus 2025 masih berada pada level sub optimal dan cenderung melandai, yaitu 94,0. Indeks Penjualan Riil (IPR) tumbuh positif namun cenderung flat sebesar 2,7% yoy pada Agustus 2025,” ujarnya.
Baca juga: Suku Bunga Simpanan Turun Lagi, LPS Beberkan Angka Terbaru
Didik menegaskan pertumbuhan kredit lintas sektor, terutama yang padat karya termasuk UMKM, belum berjalan optimal. Oleh karena itu, ia menilai sinergi kebijakan antara pemangku kepentingan perlu diperkuat agar perekonomian bisa tumbuh lebih berimbang dan berkelanjutan.
Meski begitu, kinerja perbankan dinilai masih positif. Per Agustus 2025, kredit perbankan tumbuh 7,56 persen secara tahunan, sedangkan dana pihak ketiga (DPK) naik 8,51 persen. Kredit investasi korporasi tumbuh lebih tinggi, yakni 13,9 persen.
Pertumbuhan dana pihak ketiga juga terdorong oleh belanja pemerintah dan aktivitas korporasi, yang mendorong giro meningkat 15,01 persen dibanding tahun sebelumnya.
Dari sisi permodalan, perbankan masih memiliki ketahanan yang kuat. Rasio Kecukupan Modal Minimum (KPMM) berada di level 25,88 persen pada Juli 2025, jauh di atas ambang batas ketentuan.
Likuiditas juga dinilai memadai, dengan rasio Alat Likuid terhadap Non Core Deposit (AL/NCD) mencapai 120,24 persen dan rasio Alat Likuid terhadap DPK sebesar 27,25 persen. Angka tersebut berada jauh di atas ambang batas minimum masing-masing 50 persen dan 10 persen.
Risiko kredit perbankan juga terjaga. Rasio kredit bermasalah (Non Performing Loan/NPL) berada di level 2,28 persen, sementara rasio Loan at Risk (LaR) menurun menjadi 9,73 persen dari total penyaluran kredit pada Agustus 2025.
Selain itu, LPS memastikan cakupan penjaminan simpanan nasabah tetap terjaga sesuai amanat undang-undang, yaitu minimal 90 persen dari total nasabah bank.