
Komparatif.ID, Banda Aceh— Badan Pengelola Migas Aceh (BPMA) bersama Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) Medco E&P Malaka berhasil melakukan lifting kondensat pada 13 hingga 14 Juni 2025.
Lifting ini dilakukan dari Terminal Blang Lancang, yang dioperasikan oleh KKKS Pema Global Energi, dengan volume mencapai 72.637,91 barrel. Kondensat tersebut diangkut menggunakan kapal MT Gamalama menuju Kilang TPPI Tuban, Jawa Timur.
Menurut pengawas lifting BPMA, Rijaluddin, kargo yang diangkut terdiri dari 49.637,91 barrel kondensat dari Wilayah Kerja (WK) A dan 23.000 barrel dari WK B yang merupakan bagian milik negara.
Proses transfer dari tangki F-6101 ke kapal berlangsung selama delapan jam, dimulai pukul enam pagi dan selesai pada pukul dua siang, tanggal 14 Juni 2025.
Kepala Divisi Operasi Produksi BPMA, Hafizullah, menyebutkan kegiatan ini memiliki arti penting karena menjadi lifting perdana untuk kondensat bagian negara dari WK B di 2025 dengan menggunakan skema komersialisasi in kind.
Untuk kondensat dari WK A, BPMA menggunakan skema Election Not to Take In Kind (ENTIK), yang juga mencakup bagian negara.
Baca juga: BPMA Lifting Perdana Kondensat WK B 93 Ribu Barel
Lebih lanjut, Hafizullah menyampaikan capaian lifting kondensat hingga pertengahan tahun ini telah melampaui target yang ditetapkan dalam Work Program and Budget (WP&B) 2025.
WK A telah mencatat lifting sebesar 179.580 barrel atau 124 persen dari target, sementara WK B mencapai 193.596 barrel atau 124 persen. Jika digabungkan, total lifting kondensat mencapai 373.276 barrel, termasuk skema Proforma Lifting (PPL), juga setara dengan 124 persen dari target semester pertama.
Deputi Operasi BPMA, Muhammad Mulyawan, menegaskan keberhasilan ini merupakan hasil dari koordinasi lintas fungsi dan kolaborasi berbagai tim, termasuk dukungan dari tim komersial BPMA.
Ia menambahkan stok kondensat yang tersisa di tangki F-6101 akan dimanfaatkan melalui skema PPL hingga akhir Juni 2025 guna memastikan target semester pertama tercapai.
“Stok kondensat di tangki F-6101 akan dimanfaatkan melalui skema Proforma Lifting (PPL) hingga akhir Juni untuk mendorong pencapaian lifting semester I,” ujarnya dalam keterangan resmi, Selasa (1/7/2025).
Kepala BPMA, Nasri Djalal, mengapresiasi upaya semua pihak dalam merealisasikan lifting ini. Ia optimis target lifting tahun 2025 bisa terlampaui jika kolaborasi dan semangat kerja seperti ini terus dipertahankan. Menurutnya, capaian ini menunjukkan kontribusi nyata Aceh dalam mendukung ketahanan energi nasional.
“Ini adalah bukti kolaborasi yang solid. Kami optimis kontribusi Aceh dalam ketahanan energi nasional akan semakin meningkat,” tegasnya.
Sebagai informasi, WK A menggunakan skema ENTIK, artinya kondensat bagian milik negara langsung dijual oleh KKKS. Pemerintah kemudian menerima bagiannya dalam bentuk uang tunai, berdasarkan nilai penjualan aktual.
Sedangkan WK B menggunakan skema In Kind, di mana pemerintah secara langsung menerima kondensat dan mengelolanya, salah satunya melalui pengiriman ke kilang TPPI Tuban.