BPKS: Masuknya Beras Impor ke Sabang Sesuai Peraturan

kepala bpks iskandar zulkarnaen beras impor ke sabang Kepala BPKS: Impor Beras ke Sabang Tidak Perlu Izin Tata Niaga Konvensional
Kepala BPKS Sabang Iskandar Zulkarnaen. Foto: Dok. BPKS.

Komparatif.ID, Sabang—Kepala BPKS Dr. Iskandar Zukarnaen mengatakan secara tegas masuknya beras impor ke Sabang, Aceh, sudah sesuai dengan peraturan.

Izin yang diterbitkan oleh BPKS juga bukan tiba-tiba. Telah memalui prosedur koordinasi dengan Kementerian Koordinator Bidang Pangan, pada Jumat (14/11/2025).

Demikian catatan yang disampaikan Kepala Badan Pengusahaan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Sabang (BPKS) Iskandar Zulkarnaen, Senin (24/11/2025).

Dalam catatan yang diberikan kepada Komparatif.ID, Iskandar menulis, masuknya beras impor Sabang oleh PT Multazam Sabang Group, sudah melalui tahapan koordinasi dengan Pusat.

Kepala BPKS menerangkan, pada 14 November 2025, pukul 15.00 Wib, sebelum masuknya beras impor ke Sabang, telah dilakukan rapat koordinasi dengan Kementerian Koordinator Bidang Pangan, melalui zoom meeting.

Hadir dalam rapat tersebut yaitu Dirjen Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan RI, Dirjen Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga Kementerian Perdagangan RI, Direktur Fasilitas Kepabeanan DJBC.

Baca: Sudah Kantongi Izin BPKS, Beras Impor 250 Ton di Sabang Tetap Disegel Pusat

Baca: Beras Impor di Sabang Belum Dapat Diproses Bea Cukai

Kemudian Dirjen Tanaman Pangan Kementerian Pertanian, Kepala Kantor Bea Cukai Sabang, Deputi Bidang Ketersediaan dan Stabilitas Pangan Badan Pangan Nasional (Bapanas), Kasatgas Pangan RI, Deputi Komersial dan Investasi BPKS, dan Kepala Unit PTSP BPKS.

Rapat evaluasi rencana masuknya beras impor ke Sabang dipimpin oleh Tatang Yuliono, Deputi Bidang Koordinasi Tata Niaga dan Distribusi Pangan, Kementerian Koordinator Bidang Pangan Republik Indonesia.

“Saya diundang oleh Deputi Bidang Koordinasi Tata Niaga dan Distribusi Pangan, Tatang Yuliono. Rapat tersebut dalam rangka evaluasi pelaksanaan monitoring dan evaluasi tata kelola pemasukan beras ke Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas (KPBPB) Sabang,” kata Iskandar.

Iskandar menjelaskan, berdasarkan kesimpulan rapat tersebut, PT Multazam Sabang Group mengimpor beras dari Thailand, sesuai dengan izi yang diterbitkan oleh BPKS. Sesuai dengan surat Nomor: 513/PTSP-BPKS/21 Tanggal 24 Oktober 2025, diperbolehkan masuk ke Sabang.

Beras impor tersebut hanya diperbolehkan diedarkan untuk konsumsi di kawasan Sabang dan tidak boleh dibawa ke luar kawasan.

BPKS diminta untuk menetapkan kuota dan jenis barang konsumsi untuk kebutuhan masyarakat di Kawasan Sabang, yang diatur dengan peraturan BPKS.

BPKS diminta membentuk tim pengawasan peredaran barang konsumsi di Kawasan Sabang dengan melibatkan instansi terkait.

Terhadap barang bawaan penumpang akan disepakati kemudian.

Gudang BPKS diwajibkan memiliki fasilitas CCTV, supaya memudahkan fungsi monitoring.

Tempat pemasukan beras yaitu Dermaga CT 1 BPKS yang telah ditetapkan sebagai kawasan pabean.

Kronologi Masuknya Beras Impor ke Sabang

1.Tanggal 22 Oktober 2025, PT Multazam Sabang Group mengajukan permohonan izin pemasukan beras dari Thailand ke Kawasan Sabang. Kuota yang diajukan 250 ton.

2.Tanggal 24 Oktober pagi, digelar rapat antara BPKS, Bea Cukai Sabang, Badan Karantina Indonesia Satpel Sabang, dan Direktur PT Multazam Sabang Group.

3.Pada tanggal 24 Oktober [setelah rapat koordinasi] UPPTSP BPKS menerbitkan izin pemasukan beras ke Kawasan Sabang kepada PT Multazam Sabang Group.

4.Tanggal 14 November 2025, BPKS diundang rapat oleh Kemenko Bidang Pangan. Rapat tersebut dihadiri oleh kementerian dan lembaga terkait.

5.Tanggal 16 November, kapal yang mengangkut beras impor dari Thailand masuk ke Teluk Sabang. Kapal itu mengangkut 250 ton beras impor dari Thailand.

6.Tanggal 17 November dilakukan pemeriksaan (chek in) oleh Balai Karantina Indonesia, Bea Cukai, Imigrasi, dan KSOP.

7.Tanggal 20 November, beras dibongkar dan ditimbun di gudang milik BPKS di Gampong Kuta Timu, kegiatan tersebut disaksikan oleh Walikota Sabang, Danlanal Sabang, Kalolres Sabang, Kepala Bea Cukai Sabang, dan Badan Karantina Indonesia.

8.Pada tanggal yang sama, Balai Karantina Indonesia dan Bea Cukai mengambil sampel untuk dilakukan pengujian laboratorium di Jakarta.

9.Saat ini sedang menunggu hasil uji laboratorium dari Jakarta. Bila sudah selesai dan sesuai ketentuan, sudah dapat dilepaskan ke pasar.

10.Tanggal 23 November 2025, Mentan RI Amran menyatakan beras tersebut telah disegel karena menyalahi ketentuan.

Catatan redaksi: BPKS belum memberikan tanggapan secara resmi –dalam bentuk siaran pers. Karena masih mengkaji pernyataan Menteri Pertanian.

Artikel SebelumnyaBeras Impor di Sabang Belum Dapat Diproses Bea Cukai
Artikel SelanjutnyaPeringati Maulid Nabi, Ribuan Masyarakat Banda Aceh Tumpah di Blang Padang
Muhajir Juli
Jurnalis bersertifikat Wartawan Utama Dewan Pers. Penulis buku biografi, serta tutor jurnalistik.

2 COMMENTS

  1. Dengan hati yang ikhlas dan lapang dengan kepala dingin, masing masing mempertahankan argumentasi nya merasa benar. Sebagai rakyat membaca nya seperti tidak ada ke kompakan dan saling mendukung untuk Indonesia lebih baik yang sedang bersih bersih dari pejabat korup.
    Rakyat dan atas nama rakyat yang selalu menjadi pembelaan diri.
    TerIngat masalah Thrifting impor pakaia bekas murah yg jadi polemik, awalnya ya ketidak kompakan birokrat, sehingga celah ini dimanfaatkan para pemain.
    Semoga kita semua mengambil pelajaran dari masah tersebut untuk Indonesia yang lebih baik. Tks

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here