Komparatif.ID,Sabang –Badan Pengusahaan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Sabang (BPKS) bekerjasama dengan Pusat Pelayanan Teknologi Badan Riset dan Inovasi Nasional (Pusyentek BRIN), menetapkan daerah lingkungan kerja dan daerah lingkungan kepentingan Pelabuhan (DLKr-DLKp). Kegiatan itu berlangsung di lantai 3 Aula Kantor BPKS di Sabang pada Kamis, (14/7/2022).
Penandatanganan kontrak kerjasama penyusunan dan penetapan DLKr-DLKp Pelabuhan Teluk Sabang ditandangani PPK Pelayanan Perizinan dan Pelayanan BPKS Zulkarnaini dan Plt. Kepala Pusyentek BRIN Dr. Yenni Bakhtiar. Disaksikan oleh Kepala BPKS Junaidi, dan seluruh Deputi BPKS serta para tamu undangan.
Dalam kesempatan tersebut, Kepala BPKS menjelaskan penandatanganan kontrak penyusunan DLKr-DLKp bertujuan untuk memperkuat penetapan batas-batas dan zonasi wilayah perairan dan daratan dalam wilayah kerja atau terminal pelabuhan bebas Sabang.
“Menetapkan batas-batas dan zonasi perairan di daerah lingkungan kerja perairan Pelabuhan, untuk menjamin keamanan dan keselamatan pelayaran yang dilengkapi dengan titik lokasi koordinat geografis,” ujar Junaidi dalam kata sambutanya.
Ia menambahkan, hasil yang diharapkan dalam dokumen kerjasama ini yaitu pengaturan luas lahan daratan dan luas perairan pelabuhan, serta titik kordinat geografis batas lingkungan kerja dan daerah kepentingan pelabuhan, zonasi pengembangan pemanfaatan lahan yang jelas berdasarkan jaringan infrastruktur dan kondisi lingkungan.
Dalam kesempatan yang sama, Plt Kepala Pusyantek BRIN Dr. Yenni Bakhtiar menyebutkan, hubungan dengan Sabang sudah dimulai sejak lama, bahkan sejak almarhum Presiden B.J. Habibie. Saat itu sudah mulai dilakukan pengembangan daerah kawasan Sabang, karena memiliki potensi yang sangat luar biasa.
“Hubungan kerjasama BPKS dengan Pusyentek BRIN sudah terjalin sejak lama, semoga dengan apa yang kita tandatangani ini dapat memberikan dampak yang positif bagi pengembangan daerah kawasan Sabang, khususnya di sektor kepelabuhanan,” ujar Yenni Bakhtiar dalam sambutan singkatnya.
Dalam penyusunan DLKr-DLKp diperlukan koordinasi, terutama dengan pihak-pihak terkait di BPKS, singkronisasi rencana dan kebijakan dengan instansi Pemerintah Pusat yang meliputi Kementerian Perhubungan, Kementerian Koordinator Maritim dan Investasi. Juga koordinasi dengan Pemerintah Aceh dan Pemerintah Kota Sabang, khususnya dengan KSOP dan Distrik Navigasi Sabang.