
Komparatif.ID, Bireuen— Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Bireuen kembali melaksanakan verifikasi ulang data warga terdampak bencana hidrometeorologi. Kepala Pelaksana BPBD Bireuen, Marwan, menyebutkan verifikasi ini menyasar 26.741 kepala keluarga yang sebelumnya telah terdata.
Kegiatan tersebut akan berlangsung selama enam hari, dimulai pada Senin, 27 April 2026, hingga Sabtu, 2 Mei 2026. Sebanyak 212 petugas lapangan telah lebih dulu mengikuti bimbingan teknis pendataan rumah rusak tahap II yang digelar di Aula Setdakab Lama pada Rabu (22/4/2026) sebagai bagian dari persiapan pelaksanaan verifikasi di lapangan.
“Verikasi tahap II dimulai berlangsung selama 6 hari dan akan dimulai pada Senin depan,” ungkap Marwan saat dikonfirmasi, Kamis (23/4/2026).
Menurut Marwan, langkah ini dilakukan untuk memastikan penyaluran bantuan dapat tepat sasaran dengan berbasis data yang valid. Setiap petugas ditargetkan mampu mendata minimal 20 rumah per hari agar proses berjalan efektif serta hasilnya dapat dipertanggungjawabkan.
BPBD juga mengimbau masyarakat untuk menyiapkan dokumen kependudukan seperti Kartu Keluarga dan KTP guna menghindari kesalahan dalam pendataan. Selain itu, warga diharapkan berada di rumah saat petugas datang, serta aparatur gampong diminta turut mendampingi guna memperlancar proses verifikasi.
Baca juga: Bupati Buka Rakor Reforma Agraria Bireuen 2026
“Sebagai bentuk partisipasi aktif, kami berharap warga berada di rumah, dan aparatur gampong turut mendampingi saat petugas di lapangan agar proses berjalan lancar dan akurat,” ujar Marwan, Rabu.
Dalam pelaksanaannya, verifikasi ini melibatkan berbagai unsur lintas sektor, di antaranya TNI, Polri, Kejaksaan Negeri, dinas teknis, APDESI, KNPI, lembaga swadaya masyarakat, hingga insan pers. Keterlibatan berbagai pihak tersebut diharapkan dapat menjamin transparansi dan akurasi data yang dihimpun.
Adapun sasaran verifikasi ulang mencakup warga yang sebelumnya masuk kategori Tidak Memenuhi Kriteria (TMK) serta masyarakat yang belum sempat terdata pada tahap sebelumnya.
Pendataan kali ini menggunakan format terbaru dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), dengan salah satu indikator utama berupa tingkat genangan lumpur minimal 20 sentimeter di dalam rumah.
Hasil verifikasi nantinya wajib ditandatangani oleh pemilik rumah dan diketahui oleh keuchik setempat. Data tersebut kemudian akan diumumkan secara terbuka kepada masyarakat untuk memberikan kesempatan klarifikasi apabila terdapat keberatan.
Bagi warga dengan kondisi rumah rusak berat atau hilang, diminta untuk melengkapi bukti kepemilikan seperti surat tanah atau keterangan dari keuchik. Seluruh hasil verifikasi akan dihimpun dan disusun oleh BPBD Bireuen sebagai dasar penetapan penerima bantuan.












