Komparatif.ID, Jakarta— Badan Narkotika Nasional (BNN) mengungkapkan sebanyak 312 ribu remaja di Indonesia terpapar narkoba. Angka tersebut merupakan bagian dari prevalensi penyalahgunaan anak rentang usia 15 hingga 25 tahun narkotika pada 2023 yang mencapai 1,73 persen atau setara dengan 3,33 juta orang.
Kepala BNN Komisaris Jenderal Polisi Marthinus Hukom memaparkan data itu saat memberikan kuliah umum di Universitas Indonesia (UI), Depok, Jawa Barat, Rabu (6/8/2025).
Menurut Marthinus, faktor dominan yang kerap menjadi pemicu pertama kali seseorang menggunakan narkotika antara lain ajakan atau bujukan teman, dorongan ingin mencoba hal baru, serta lingkungan yang rawan terhadap penyalahgunaan narkotika.
“Faktor dominan yang kerap menjadi pemicu pertama kali seseorang menyalahgunakan narkotika, antara lain ajakan atau bujukan teman, dorongan ingin mencoba hal baru, serta lingkungan yang rawan terhadap penyalahgunaan narkotika,” ujarnya.
Baca juga: BNN: 80 Ribu Warga Aceh Terpapar Narkoba, 80 Persen Berawal dari Ganja
Di hadapan sekitar lima ribu mahasiswa baru UI, Marthinus berpesan agar generasi muda mengambil peran aktif dalam penanganan masalah narkotika. Ia mengajak mahasiswa untuk mengubah pola pikir, membentuk ketahanan diri, serta berani menolak dan tidak menggunakan narkotika.
Ia juga mendorong mahasiswa untuk memberikan informasi kepada pihak berwenang apabila menemukan indikasi penyalahgunaan atau peredaran gelap narkotika di lingkungan mereka.
Selain itu, mahasiswa diharapkan dapat membantu menjangkau teman-teman yang terindikasi penyalahgunaan narkotika untuk diarahkan ke layanan rehabilitasi, serta membentuk unit kegiatan mahasiswa atau satuan tugas antinarkotika di kampus.
Marthinus menekankan kampus memiliki peran strategis dalam membangun kesadaran kolektif melawan narkotika. Lingkungan pendidikan tinggi diharapkan menjadi benteng pertahanan yang kokoh untuk melindungi masa depan bangsa dari ancaman tersebut.
“Dengan semangat kolaborasi dan kesadaran bersama, kampus diharapkan menjadi benteng pertahanan yang kokoh dalam melindungi masa depan bangsa dari ancaman narkotika,” imbuhnya.