Di dalam MoU Helsinki, Aceh berhak untuk memiliki bendera. Semua sepakat, bahwa itu bendera kekhususan Aceh, bukan bendera kedaulatan.
Nah, di dalam UUPA, UU RI No. 11/2006, disebutkan bahwa Aceh berhak mempunyai bendera untuk mencerminkan kekhususan dan keistimewaan. Bukan simbol kedaulatan.
Ketentuan mengenai bentuk bendera, diatur dengan Qanun Aceh sebagai turunan dari Undang-undang 11/2006.
Di Aceh karena belum ada pemilihan DPR sampai tahun 2009, Qanun belum dibuat.
Di saat vakum itu, sebelum DPR Aceh membuat Qanun, presiden SBY mengeluarkan sebuah PP, mengatur tentang bendera. PP No. 77 tahun 2007.
Lucunya, di batang tubuh PP, disebutkan tentang pelarangan bendera organisasi terlarang, atau organisasi separatis.
Di penjelasan, disebutkan, dilarang bendera bulan sabit.
PP ini, melanggar UU 11/2006, karena berkenaan langsung dengan Aceh, tetapi tidak dikonsultasikan dengan pemerintah Aceh. Juga melanggar prinsip ekspresi politik legitimate.
GAM dan RI, menandatangani MoU pada 2005, jadi bukan organisasi terlarang.
Demikianlah, sampai lahir Qanun Aceh No. 3 tahun 2013, yang sampai saat ini masih berlaku.
Baca juga: Pengibaran Bendera Bintang Bulan Jangan Disikapi dengan Kekerasan
Di halaman kantor gubernur, kantor Wali Nanggroe, dan DPRA, ada dua tiang, satu bendera merah putih, bendera kedaulatan RI, satunya untuk bendera kekhususan Aceh. Tiang bendera kekhususan Aceh, masih kosong.
Kesimpulannya, kalaulah bendera itu melanggar aturan, cuman melanggar penjelasan PP 77/2007, di penjelasan pasal 6 ayat 4.
Bukanpun yang dilanggar itu konstitusi atau undang-undang. Hanya penjelasan PP.
Jadi jangan tantrum, jangan pakai kekerasan dengan alasan menjaga kedaulatan. Kalau memang yang menaikkan bendera itu melanggar PP, polisi sebagai penegak hukum, bisa maju ke depan, manangkap dan membawa ke pengadilan untuk diadili.
Jangan disepak, dijotos, atau dihamok dengan popor senapan. Itu melanggar konstitusi, melanggar prinsip-prinsip universal hak asasi manusia dan adat serta budaya Aceh yang harus dihargai sesuai dengan perintah undang-undang pemerintahan Aceh.
Itu baru negara hukum. Bukan mengukur sesuatu dengan perasaan.
Ada yang bercanda, yang dilarang di dalam PP, bendera bulan sabit. Nah yang di Qanun, bendera bulan bintang, hehe.
Kepada semua masyarakat, mari kita berfokus untuk pemenuhan hak korban bencana.
Kita hindari aksi yang bisa digunakan untuk alasan mengalirkan kembali darah bangsa Aceh. Banyak bersabar dalam musibah ini. Jangan mendengar orang yang mengipas atau mengompori. Tetap tegas menjaga marwah dan harga diri.












