Beras Impor di Sabang Belum Dapat Diproses Bea Cukai

Pengusah Belum Menyampaikan Dokumen Pemberitahuan Pabean Free Trade Zone

BERAS IMPOR SABANG mentan amran 250 Ton yang Masuk Sabang Bukan Beras Impor Ilegal
Beras impor di Sabang yang telah ditimbun di luar kawasan pabean dengan izin Kepala Kantor Bea Cukai Sabang. Foto: Bea Cukai Aceh.

Komparatif.ID,Banda Aceh—Kanwil Bea Cukai Aceh memberikan penjelasan tentang 250 ton beras impor yang dimasukkan ke Sabang, Aceh. Beras impor tersebut telah memperoleh izin dari Badan Pengusahaan Kawasan Sabang (BPKS) pada 24 Oktober 2025.

BPKS merupakan lembaga yang diberi kewenangan oleh pemerintah sebagai penyelenggara Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas (KPBPB) Sabang, yakni kawasan yang mendapatkan fasilitas bebas bea masuk, PPN, PPnBM, dan cukai.

Beras impor yang masuk ke Sabang dilakukan oleh PT Multazam Sabang Group (MSG), dan telah memperoleh Izin Pemasukan Barang ke Kawasan Sabang dari BPKS, melalui surat lembaga tersebut Nomor 513/PTSP-BPKS/21.

Dalam keterangannya, Leni Rahmasari, Kepala Bidang Fasilitas Kepabeanan dan Cukai Kanwil Bea Cukai Aceh,Senin (24/11/2025) menjelaskan,status kawasan bebas Sabang awalnya ditetapkan melalui Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2000, kemudian disahkan menjadi Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2000 tentang Penetapan Perppu Nomor 2 Tahun 2000 menjadi Undang-Undang.

Baca: Sudah Kantongi Izin BPKS, Beras Impor 250 Ton Tetap Disegel Pusat

Dengan dasar hukum tersebut, Sabang memiliki karakteristik sebagai kawasan di luar daerah pabean yang diatur secara khusus dalam hal pemasukan dan peredaran barang.

Izin pemasukan dari BPKS mencantumkan barang masuk ke Sabang, yaitu 250 ton beras impor asal Thailand, serta barang pendukung seperti timbangan digital, mesin jahit goni, dan 3.000 lembar karung beras.

Menindaklanjuti penerbitan izin beras impor tersebut, Kepala Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean C Sabang menyampaikan surat tanggapan bernomor S-106/KBC.0101/2025 pada 7 November 2025 sebagai masukan teknis kepada BPKS terkait proses pemasukan ke kawasan bebas.

Beras Impor ke Sabang Belum Dapat Rekomendasi Bea Cukai

Dalam surat tersebut, Bea Cukai Sabang menjelaskan bahwa lokasi yang direkomendasikan untuk pemasukan, yaitu Dermaga Container Terminal 1 (CT-1). Pelabuhan Teluk Sabang, belum memiliki bangunan yang ditetapkan sebagai Tempat Penimbunan Sementara (TPS).

Dengan kondisi beras yang tidak dikemas dalam kontainer, keberadaan gudang yang telah ditetapkan sebagai TPS menjadi sangat penting untuk memastikan penanganan, penimbunan, dan administrasi barang sesuai ketentuan kepabeanan yang berlaku.

Bea Cukai Sabang turut mengingatkan bahwa beras merupakan barang konsumsi, sehingga mekanisme pemasukan, jumlah, jenis, serta pengawasannya berada dalam lingkup kewenangan BPKS sebagaimana diatur dalam PP 41 Tahun 2021. Barang konsumsi yang masuk ke KPBPB Sabang hanya boleh beredar di dalam kawasan bebas dan tidak dapat dikeluarkan ke wilayah lain di dalam daerah pabean.

Bea Cukai Sabang juga memberi masukan bahwa pemasukan beras ke Sabang seyogyanya tetap memperhatikan kebijakan pemerintah terkait ketahanan pangan nasional, terlebih pada tahun 2025 pemerintah tidak membuka keran impor beras secara umum karena stok nasional dinyatakan surplus.

Kondisi ketahanan pangan di Provinsi Aceh juga saat ini berada dalam keadaan stabil dan terkendali sebagaimana disampaikan oleh Dinas Pangan Aceh dalam siaran RRI Banda Aceh pada 15 Oktober 2025.

Saat ini, beras tersebut telah tiba di Sabang dan sebagian telah ditimbun di luar kawasan pabean dengan izin Kepala Kantor Bea Cukai Sabang. Penimbunan ini dilakukan sambil menunggu pemenuhan kewajiban administratif lainnya.

Hingga hari ini, pengusaha belum menyampaikan dokumen Pemberitahuan Pabean Free Trade Zone (PPFTZ), yang menjadi dasar pemeriksaan fisik dan pemeriksaan administrasi sebelum barang dapat dimasukkan secara sah ke KPBPB Sabang. Tanpa dokumen PPFTZ, proses pemasukan belum dapat diproses lebih lanjut.

Leni Rahmasari menjelaskan bahwa Bea Cukai menjalankan fungsi pengawasan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan, untuk memastikan pemanfaatan fasilitas kawasan bebas dapat memberikan manfaat bagi masyarakat Sabang.

Leni menambahkan bahwa koordinasi antara Bea Cukai dan BPKS serta Aparat Penegak Hukum (APH) lain akan terus diperkuat agar proses perizinan, pemeriksaan, dan pengawasan tetap transparan, akuntabel, dan sesuai dengan ketentuan, sehingga barang konsumsi yang masuk benar-benar dimanfaatkan untuk kebutuhan masyarakat Sabang serta tidak disalahgunakan.

Artikel SebelumnyaGanja Lakoe Caplie di Pulo Aceh
Artikel SelanjutnyaBPKS: Masuknya Beras Impor ke Sabang Sesuai Peraturan
Muhajir Juli
Jurnalis bersertifikat Wartawan Utama Dewan Pers. Penulis buku biografi, serta tutor jurnalistik.

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here