
Komparatif.ID, Banda Aceh—Seorang pembeli di marketplace mengajukan keberatan kepada Bea Cukai Aceh. Dia memprotes bea masuk dan pajak impor sepatu yang ia pesan dari luar negeri, berjumlah setengah dari harga sepatu yang ia beli.
Kepala Seksi Bimbingan Kepatuhan dan Hubungan Masyarakat Kanwil Bea Cukai Aceh, Selasa (11/11/2025) menerangkan dirinya mendapatkan komplain dari seorang pembeli yang berbelanja sepatu di marketplace luar negeri.
Sang pembeli mengajukan protes, karena setelah sepatu yang ia beli tiba di Indonesia, dirinya harus membayar bea masuk dan pajak impor yang nilainya setengah dari harga sepatu yang ia pesan.
Baca: Bea Cukai Sita 3,87 juta Batang Rokok Ilegal di Aceh Utara
Muparrih pun melakukan pengecekan. Setelah dia melakukan pemeriksaan, ternyata sepatu yang dibeli dari luar negeri melalui marketplace, masuk kategori barang yang dikenakan tarif khusus.
Muparrih menjelaskan bahwa sejak 5 Maret 2025, telah diberlakukan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 4 Tahun 2025, Perubahan Kedua PMK Barang Kiriman PMK 96/2023 jo. PMK 111/2023.
Dalam PMK tersebut terdapat aturan khusus bagi barang kiriman dari luar negeri dengan nilai mulai dari USD 3 hingga USD 1.500 untuk komoditas tertentu dikenakan berbeda. Barang-barang tersebut yaitu buku, kosmetik, kosmetik, tas, produk tekstil, alas kaki termasuk sepatu, besi baja, sepeda, dan jam tangan.
Bea masuk buku 0 persen. Untuk kosmetik, besi baja, jam tangan dikenakan tarif bea masuk sebesar 15 persen.
Tas, produk tekstil, alas kaki, sepeda dikenakan tarif bea masuk sebesar 25 persen.
Kemudian ditambah dengan tarif pajak impor berupa PPN sebesar 11 persen dan PPh sebesar 5 persen, kecuali untuk buku dikecualikan dari pengenaan PPh.
Sedangkan barang-barang lainnya tarif bea masuk barang kiriman dikenakan tarif flat sebesar 7,5 persen.
Sebagai contoh, jika seseorang membeli sepatu dari Amerika dengan harga 90 dolar AS, ongkos kirim 9,5 dolar, dan asuransi 0,5 dolar, maka nilai pabeannya menjadi 100 dolar. Dengan asumsi kurs pajak sebesar Rp16.000 per dolar, nilai pabean dalam rupiah menjadi Rp1.600.000. Bea masuk yang dikenakan sebesar 25 persen dari nilai tersebut sehingga menjadi Rp400.000.
Nilai tersebut kemudian ditambahkan ke nilai pabean menjadi nilai impor sebesar Rp2.000.000. Dari nilai impor tersebut dihitung PPN sebesar 11 persen atau Rp220.000, dan PPh sebesar 5 persen atau Rp100.000. Total bea masuk dan pajak impor yang harus dibayar menjadi sekitar Rp720.000.
Muparrih menjelaskan bahwa jika kita membeli sepatu dengan total harga, ongkos kirim dan asuransi sekitar Rp1.600.000 dapat dikenakan bea masuk dan pajak impor sebesar Rp720.000, atau kurang lebih separuh dari harga barangnya.
Pembeli dapat melakukan pengecekan status dan total pungutan barang kiriman dari luar negeri secara mandiri melalui laman www.beacukai.go.id/barangkiriman. Cukup memasukkan nomor resi yang diberikan oleh penjual atau marketplace untuk mengetahui status dan pungutan barang tersebut.
Kanwil Bea Cukai Aceh mengimbau kepada pembeli barang dari luar negeri untuk lebih memahami ketentuan atas barang kiriman dari luar negeri agar tidak terjadi kesalahpahaman terkait besarnya bea masuk dan pajak impor yang dikenakan. Untuk informasi lebih lengkap, dapat menghubungi layanan resmi Bea Cukai melalui Contact Center Bravo Bea Cukai1500225 atau media sosial Bea Cukai.











