Komparatif.ID, Medan—Seorang pria yang membawa 2 kilogram sabu-sabu dari Bireuen, Aceh, ditangkap oleh Satnarkoba Polres Asahan, Sumatra Utara, Sabtu (16/9/2023). Warga Kabupaten Asahan berinisial SH tersebut diringkus oleh polisi yang menyamar sebagai pembeli.
Satnarkoba Polres Asahan menangkap seorang residivis warga Asahan di Batubara ketika menjemput narkotika jenis sabu-sabu dari Bireuen, Aceh, seberat 2 Kg untuk dibawa ke Asahan. Dalam perjalanan, barang ilegal itu dibawa ke Kabupaten Batubara.
Seperti dikutip Dari situs berita Waspadaaceh.com, Kapolres Asahan AKBP Rocky Hasuhunan Marpaung, menjelaskan, SH (34) berangkat ke Kabupaten Bireuen, Aceh, untuk menjemput 2 kilogram sabu-sabu. Setelah mengambil barang haram itu di Kota Santri pada 15 September 2023, kemudian kembali ke Sumatra Utara.
Baca: Oknum Polisi Polda Aceh Diduga Peras Pebisnis Narkoba
Dalam perjalanan, polisi terus memantau. Maklum saja, sabu-sabu di Bireuen itu dipesan oleh seorang petugas yang menyamar sebagai pembeli. Rocky Hasuhunan, Selasa (19/9/2023) menjelaskan, SH ditangkap di Jalan Perintis Kemerdekaan, Dusun IV, Desa Sei Bejangkar, Kabupaten Batubara.
SH yang beralamat di Dusun III, Desa Pulau Tanjung, Kecamatan Teluk Dalam, Asahan, merupakan residivis narkoba. Dua bulan sebelum ditangkap, dia baru saja keluar dari penjara karena kasus narkoba.
Saat ini polisi sedang melakukan pengembangan untuk memburu tersangka lainnya.