Begini Cara Urus Izin UMKM Melalui OSS

Cara mengurus izin UMKM melalui sistem OSS. Foto: Diskop Aceh.
Cara mengurus izin UMKM melalui sistem OSS. Foto: Diskop Aceh.

Pemerintah terus melakukan inovasi untuk memastikan UMKM Indonesia memiliki daya saing tinggi. Salah satunya adalah dengan mempermudah sistem perizinan usaha. Pelaku usaha UMKM di Indonesia bisa memproses perizinannya melalui sistem OSS.

Sistem OSS memudahkan pelaku usaha dalam mengurus perizinan untuk usahanya dengan mudah dan efisien, sehingga pelaku usaha tidak perlu lagi terbebani oleh rumitnya administrasi. Sistem OSS hadir sebagai proses pembuatan legalitas usaha dengan cara mudah, dilakukan secara daring (online) melalui sistem OSS.

Perizinan berusaha perseorangan cukup sederhana dan dapat dilakukan dengan beberapa langkah singkat seperti yang dijelaskan di bawah ini.

Cara Membuat Perizinan Berusaha UMKM di OSS

Pelaku usaha dapat membuat perizinan berusaha melalui website resmi OSS Berbasis Risiko. Sistem OSS Berbasis Risiko merupakan sistem perizinan berusaha terintegrasi secara elektronik yang dikelola dan diselenggarakan oleh Lembaga OSS (Kementerian Investasi/BKPM). Situs ini dapat diakses melalui tautan ini: https://oss.go.id/

Mulai pembuatan perizinan berusaha dengan mendapatkan hak akses OSS. Pertama, buka laman OSS di browser Anda dan tekan daftar. Kemudian, pilih skala usaha Anda. Usaha Mikro dan Kecil (UMK) adalah usaha dengan modal ≤ 5 miliar, sedangkan non-Usaha Mikro dan Kecil (non-UMK) adalah usaha dengan modal > 5 miliar. Non-UMK dapat berupa usaha menengah, usaha besar, kantor perwakilan, serta badan usaha luar negeri. Masukkan data yang diperlukan lalu tekan daftar. Cek email Anda dan tekan tombol aktivasi untuk mendapatkan hak akses Anda.

Mengurus Perizinan Berusaha Bagi Usaha Mikro dan Kecil

Pertama, pastikan Anda telah memiliki hak akses.

Kunjungi https://oss.go.id/, kemudian pilih Masuk.

Masukkan username dan password beserta captcha yang terdapat disana, lalu klik tombol masuk.

Klik menu Perizinan Berusaha dan pilih Permohonan Baru

Lengkapi data-data yang diperlukan, seperti:
a. Data Pelaku Usaha
b. Data Bidang Usaha
c. Data Detail Bidang Usaha
d. Data Produk/Jasa Bidang Usaha

Kemudian, mohon periksa:
a. Daftar Produk/Jasa
b. Data Usaha
c. Daftar Kegiatan Usaha
d. Periksa dan lengkapi Dokumen Persetujuan Lingkungan (KBLI/Bidang Usaha Tertentu)

Pahami dan centang Pernyataan Mandiri

Periksa Draf Perizinan Berusaha

Selesai. Perizinan Berusaha terbit.

Mengurus Perizinan Berusaha Bagi Non-Usaha Mikro dan Kecil

Pertama, pastikan Anda telah memiliki hak akses.

Kunjungi https://oss.go.id/, kemudian pilih Masuk.

Masukkan username dan password beserta captcha yang terdapat di sana, lalu klik tombol masuk.

Klik menu Perizinan Berusaha dan pilih Permohonan Baru

Lengkapi data-data yang diperlukan, seperti:
a. Jenis Pelaku Usaha
b. Data Pelaku/Bidang Usaha
c. Data Detail Bidang Usaha
d. Data Produk/Jasa Bidang Usaha

Kemudian, mohon periksa:
a. Daftar Produk/Jasa
b. Data Usaha
c. Daftar Kegiatan Usaha
d. Periksa dan lengkapi Dokumen Persetujuan Lingkungan (KBLI/Bidang Usaha Tertentu)

Pahami dan centang Pernyataan Mandiri

Periksa Draf Perizinan Berusaha

Selesai. Perizinan Berusaha terbit.

Perizinan berbasis risiko OSS merupakan kerangka kerja baru yang diharapkan dapat membantu pemerintah Indonesia, investor, serta usaha kecil dalam menciptakan ekosistem yang ramah investasi. Dibandingkan dengan kerangka lisensi sebelumnya, lisensi berbasis risiko jauh lebih praktis, sederhana dan efisien.

Dengan kehadiran sistem OSS diharapkan dapat mendorong semua pelaku usaha UMKM di Indonesia untuk melengkapi perizinan berusahanya. Dengan demikian, perkembangan UMKM akan semakin maju karena dapat berusaha dengan aman dan nyaman.

SUMBER: bpkm.go.id

Artikel Sebelumnya160 pelaku UMKM di Aceh Besar Ikut Bimtek Penguatan Usaha Diskop UKM
Artikel SelanjutnyaGolkar Bireuen Antar Bantuan Pangan untuk Korban Banjir Tamiang
Redaksi
Komparatif.ID adalah situs berita yang menyajikan konten berkualitas sebagai inspirasi bagi kaum milenial Indonesia

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here