Bea Cukai Langsa Musnahkan 279 Ekor Burung Selundupan

Bea Cukai Langsa Musnahkan 279 Ekor Burung Selundupan
Bea Cukai Langsa 279 ekor burung selundupan di Besar Karantina Hewan Ikan dan Tumbuhan Satuan Pelayanan Kualanamu, Selasa (12/8/2025). Foto: HO for Komparatif.ID.

Komparatif.ID, Langsa— 279 ekor burung selundupan yang terdiri 138 ekor burung jenis poksay Hongkong dan 141 ekor burung jenis cica daun dahi emas dimusnahkan Bea Cukai Langsa di Besar Karantina Hewan Ikan dan Tumbuhan Satuan Pelayanan Kualanamu, Selasa (12/8/2025).

279 ekor burung selundupan tersebut berasal dari penindakan tim gabungan DJBC Aceh, Bea Cukai Langsa, Karantina Aceh dan Sumatera Utara, Polri, serta BAIS TNI di Jalan Lintas Seumadam, Kabupaten Aceh Tamiang pada 9 Agustus 2025.

Saat patroli tim gabungan melihat sebuah minibus hitam yang mencurigakan melaju ke arah Medan. Kendaraan itu kemudian dihentikan setelah dilakukan pengejaran.

Dari hasil pemeriksaan, petugas menemukan dua orang berinisial RY (42) dan RN (39) yang membawa tujuh koli berisi unggas hidup. Barang tersebut diduga merupakan burung Poksay Hongkong dan burung Cica Daun Dahi Emas hasil impor ilegal. Total burung yang ditemukan mencapai 279 ekor, terdiri dari 138 ekor poksay dan 141 ekor cica.

Baca juga: Bea Cukai Sita 144.600 Batang Rokok Ilegal di Langsa

Barang bukti bersama kedua terduga pelaku dan kendaraan dibawa ke Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Tipe Madya Pabean C Langsa untuk pemeriksaan lebih lanjut. Berdasarkan perhitungan, nilai barang diperkirakan mencapai Rp528.300.000 dengan potensi kerugian negara sekitar Rp134.585.000.

Kasus ini kemudian dilimpahkan kepada Tim Gakkum Balai Besar Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan Sumatera Utara pada Senin, 11 Agustus 2025 untuk dilakukan penelitian lanjutan.

Berdasarkan hasil pengamatan, sebagian besar burung ditemukan dalam kondisi sakit atau mati, sehingga tidak layak untuk dilepasliarkan atau dijual.

Pihak karantina melaksanakan pemusnahan barang bukti di Balai Besar Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan Satuan Pelayanan Kualanamu. Pemusnahan dilakukan sesuai dengan Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2019 untuk mencegah potensi penyebaran penyakit dan menjaga kelestarian hayati.

Kepala KPPBC TMP C Langsa, Dwi Harmawanto, mengatakan pemusnahan ini menjadi langkah penting menjaga integritas dan membangun sinergi antarinstansi dalam memberantas perdagangan ilegal.

Ia menegaskan pihaknya berkomitmen untuk terus melakukan penindakan terhadap barang-barang ilegal guna mendukung program pemerintah dan meningkatkan kesadaran masyarakat agar tidak terlibat dalam transaksi barang yang melanggar hukum.

“Kami berkomitmen untuk terus melakukan penindakan barang ilegal dalam mewujudkan astacita Presiden sebagai salah satu unit taskforce ekonomi dengan harapan masyarakat semakin sadar untuk tidak melakukan transaksi barang ilegal,” ungkapnya.

Artikel SebelumnyaJuha Apresiasi 20 Tahun Perdamaian Aceh

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here