
Komparatif.ID, Lhokseumawe– Bea Cukai Lhokseumawe menemukan lima unit sepeda motor mewah dan dua koli karton berisi suku cadang motor impor tanpa dokumen di kawasan Dusun A, Gampong Paloh Punti, Kecamatan Muara Satu, Kota Lhokseumawe.
Kepala Seksi Kepatuhan Internal dan Penyuluhan Bea Cukai Lhokseumawe, Vicky Fadian, menjelaskan pengungkapan ini merupakan tindak lanjut dari laporan masyarakat. Setelah dilakukan pendalaman informasi, tim langsung turun ke lokasi untuk melakukan pemeriksaan.
“Setelah kami tindak lanjuti laporan dari masyarakat dan memastikan kebenaran informasi, tim langsung melakukan pemeriksaan ke lokasi. Hasilnya, ditemukan barang yang diduga barang impor ilegal berupa sepeda motor dan spare part yang tidak dilengkapi dokumen resmi,” jelas Vicky dalam keterangannya, Sabtu (21/6/2025).
Baca juga: Bea Cukai Musnahkan 3 Ton Ganja Basah di Aceh Utara
Proses penggeledahan dilaksanakan bersama personel dari Detasemen Polisi Militer IM/1 Lhokseumawe dan turut disaksikan oleh aparatur desa setempat. Semua barang hasil penindakan kini diamankan di Kantor Bea Cukai Lhokseumawe untuk penyelidikan lebih lanjut.
Vicky menyebut, impor ilegal seperti ini tidak hanya merugikan negara secara fiskal tetapi juga menimbulkan persaingan tidak sehat di pasar. Bea Cukai, kata dia, akan terus memperketat pengawasan dan menindak tegas setiap upaya pelanggaran hukum yang merugikan negara dan masyarakat.
“Impor ilegal bukan hanya melanggar aturan, tapi juga mengancam kestabilan ekonomi nasional dan merugikan pelaku usaha yang patuh terhadap ketentuan hukum. Karena itu, kami akan terus memperkuat pengawasan dan menindak tegas setiap pelanggaran,” tegasnya.
Hingga kini, kasus masih dalam tahap pengembangan. Petugas tengah menelusuri kemungkinan keterlibatan jaringan yang lebih luas dalam aktivitas ilegal ini. Masyarakat juga diajak untuk berpartisipasi aktif dengan melaporkan kegiatan mencurigakan di sekitarnya.