Bawa Sabu Dalam Lubang Pantat, 2 Warga Aceh Terancam Hukuman Mati

Barang bukti sabu-sabu dalam lubang pantat yang disita oleh Polda Banten dari dua kurir asal Aceh. Foto: Dok. Polda Banten.
Barang bukti sabu-sabu dalam lubang pantat yang disita oleh Polda Banten dari dua kurir asal Aceh. Foto: Dok. Polda Banten.

Komparatif.ID, Banten—Meskipun sudah menyembunyikan sabu-sabu dalam lubang pantat (anus) tapi dua warga Aceh tidak berhasil mengelabui petugas di Bandara Internasional Soekarno-Hatta, Tangerang, Banten.

Kabid Humas Polda Banten Kombes Pol. Shinto Silitonga, Senin (5/12/2022) menerangkan, pelaku penyeludupan sabu-sabu dalam lubang pantat yaitu ZK (52) dan MD (32) masing-masing warga Sawang, Aceh Utara, dan Mila, Pidie.

Keduanya ditangkap oleh Ditresnarkoba Polda Banten pada Kamis (1/12/2022) di sekitar Bandara Internasional Soekarno-Hatta, Tangerang, Banten.

Baca juga: Seorang Pemuda Aceh Timur Angkut 179 Kilogram Sabu-sabu

Polisi mengejar pelaku penyelundupan sabu-sabu dalam lubang pantat, setelah mendapatkan informasi dari jaringan, bahwa ada dua laki-laki yang dalam perjalanan via udara, mencoba memasukkan narkoba ke Pulau Jawa.

Bersama Bea Cukai Kanwil Provinsi Banten, Polda Banten melakukan observasi bersama di sekitar Bandara Soetta.

Polisi dan Bea Cukai juga telah mengantongi identitas dan ciri-ciri pelaku. Begitu keduanya keluar dari Terminal 3, petugas langsung meringkusnya. Penangkapan itu dilakukan pukul 19.00 WIB.

Awalnya polisi tidak mendapatkan barang bukti ketika dilakukan pengeledahan.Namun karena target sudah pasti, polisi melakukan pengeledahan intensif, dan akhirnya ditemukan sabu-sabu dalam lubang pantat keduanya.

Pemeriksaan intensif dilakukan di Rumah Sakit EMC Kota Tangerang melalui proses rontgen. Setelah dilihat hasilnya, ditemukan benda berbentuk kapsul di lubang pantat keduanya.

Sabu-sabu dalam lubang pantat itu telah dibungkus dengan lakban, balon, dan kondom, demi menghindari meresapnya cairan tahi di sekitar anus.

Setelah tidak dapat lagi mengelak, keduanya mengaku sebagai kurir yang mengambil upah dari BM yang kini masuk daftar buronan polisi.

“Tugas mereka hanya mengantarkan saja. Dalam rencana yang telah disusun, setibanya di Bandara Soetta, mereka akan menghubungi BM, selanjutnya menerima arahan harus pergi kemana. Bila itu selesai dilakukan, mereka akan kembali ke Aceh,” sebut Kabid Humas.

Kepada polisi, keduanya mengaku sudah melakukan tugas mengantar sabu-sabu dalam lubang pantat sebanyak dua kali. Tiap kali jalan mereka diupah Rp3 juta, di luar akomodasi lainnya. Namun pada perjalanan kedua kalinya, aksi mereka terendus pihak berwajib.

Barang Bukti yang berhasil disita dalam pengungkapan ini yakni empat paket sabu berbentuk kapsul yang masing-masing dibungkus dalam plastik bening kemudian dibalut lakban warna hitam yang dibungkus balon yang dibungkus kembali dengan kondom berwarna bening dengan jumlah berat bruto keseluruhan sekitar 455 gram.

“Kepada kedua tersangka dipersangkakan Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 112 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (2) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan pidana penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun atau seumur hidup atau hukuman mati,” tutup Shinto.

Artikel SebelumnyaSerangan Bom Polsek Astana Anyar Tewaskan 2 Orang
Artikel SelanjutnyaKeharuman Minyak Nilam Aceh Kini Kian Semerbak
Muhajir Juli
Jurnalis bersertifikat Wartawan Utama Dewan Pers. Penulis buku biografi, serta tutor jurnalistik.

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here