Bawa Sabu 20 Kg, Mantan Anggota DPRA Ditangkap

Bawa Sabu 20 Kg, Mantan Anggota DPRA Ditangkap
kabid Humas Polda Aceh Kombes Winardy. Foto: ist.

Komparatif.ID, Banda Aceh—DS, mantan anggota DPRA dari salah satu partai local, diringkus Satuan Reserse Narkoba Polres Metro Jakarta Pusat di Rest Area Tol Palembang, Sumsel, Rabu, 30 Maret lalu. Ia tertangkap tangan membawa sabu-sabu 20 kilogram.

DS juga salah seorang yang menjadi tersangka kasus dugaan korupsi dana beasiswa Aceh tahun 2017.
“Benar, DS ditangkap atas kasus kepemilikan sabu 20 kg. Kabar itu didapat penyidik Ditreskrimsus Polda Aceh dari Satresnarkoba Polres Metro Jakarta Pusat,” jelas Kabid Humas Polda Aceh Kombes Winardy dalam keterangannya, Senin (11/4/2022).

Terkait kasus dugaan korupsi dana beasiswa, Winardy mengatakan saksi lain atas nama Ustaz S yang merupakan sahabat sekaligus korlapnya DS juga sudah dibawa paksa tim khusus Ditreskrimsus Polda Aceh pada 30 Maret 2022, lantaran beberapa kali mangkir dari panggilan penyidik.

Ustaz S masih diperiksa secara intensif terkait perannya dalam kasus tersebut. Karena berdasarkan keterangan dari saksi lain, yang bersangkutan memotong dana beasiswa 50-75 persen.

“Ustaz S masih diperiksa sebagai saksi dan dalam waktu dekat akan dilakukan gelar perkara penetapan tersangka. Ustaz S juga dimintai keterangannya terkait peran saksi DS semasa menjabat sebagai anggota DPRA,” ujar Winardy.

Artikel SebelumnyaMeng-Aceh-kan Ganjar Pranowo
Artikel SelanjutnyaAde Armando Babak Belur Dimassa Pendemo
Muhajir Juli
Jurnalis bersertifikat Wartawan Utama Dewan Pers. Penulis buku biografi, serta tutor jurnalistik.

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here