
Komparatif.ID, Jakarta— Direktorat Tindak Pidana Tertentu (Dittipidter) Bareskrim Polri turun langsung ke Kabupaten Aceh Tamiang, untuk mengusut dugaan pembalakan liar yang diduga menjadi salah satu pemicu terjadinya banjir bandang di wilayah tersebut.
Penyelidikan difokuskan pada aliran sungai yang membawa gelondongan kayu hingga masuk ke kawasan permukiman warga.
Dirtipidter Bareskrim Mohammad Irhamni mengatakan, tim penyelidik melakukan serangkaian identifikasi di lapangan, termasuk mencocokkan kayu-kayu yang ditemukan di lokasi terdampak banjir dengan kondisi hutan di wilayah hulu sungai.
“Kami mencocokkan kayu-kayu yang ada di lokasi terdampak dengan kondisi di daerah hulu untuk mengetahui asal muasalnya,” ujar Irhamni, dikutip dari laman Humas Polri, Jumat (8/1/2026).
Selain menemukan gelondongan kayu, tim penyelidik juga mendapati tingkat sedimentasi yang sangat tinggi di sejumlah titik terdampak, khususnya di sekitar kawasan Pesantren Darul Mukhlisin. Kondisi tersebut dinilai turut memperparah dampak banjir hingga menyebabkan kerusakan pada rumah warga dan fasilitas umum.
Irhamni menjelaskan, sedimentasi yang terjadi di lokasi kejadian perkara menjadi salah satu faktor utama yang memperbesar daya rusak banjir bandang di Aceh Tamiang. Endapan lumpur dari hulu menyebabkan sungai kehilangan kapasitas tampung air, sehingga air dengan cepat meluap ke pemukiman.
Baca juga: Masa Tanggap Darurat Diperpanjang, Pemerintah Aceh Siapkan Target Cepat 14 Hari
Dalam rangkaian penyelidikan, tim Dittipidter juga menelusuri wilayah Desa Pante Kera di Kabupaten Aceh Timur hingga Kecamatan Simpang Jernih. Dari penelusuran tersebut, ditemukan debit air sungai yang masih relatif tinggi, kondisi hujan lebat yang mudah memicu banjir, serta banyaknya kayu yang berserakan di sepanjang aliran sungai dan ruas jalan.
Berdasarkan temuan awal, dugaan sumber kerusakan lingkungan mengarah ke kawasan hulu, yakni Kampung Lesten di Kecamatan Pining, Kabupaten Gayo Lues, serta Desa Lokop di Kabupaten Aceh Timur. Wilayah tersebut diduga menjadi lokasi aktivitas pembukaan lahan yang berkontribusi terhadap kerusakan lingkungan.
“Kemungkinan identifikasi kami mengarah pada kegiatan pembukaan lahan di kawasan hutan lindung, termasuk hutan lindung serba guna dan hutan lindung Simpang Jernih. Kami berupaya mengumpulkan informasi untuk meningkatkan statusnya ke tahap penyidikan,” kata Irhamni.
Selain dugaan pembalakan liar, penyelidik juga mendalami potensi pelanggaran lingkungan hidup terkait sedimentasi.
Menurut Irhamni, pembukaan lahan yang tidak disertai dokumen UKL-UPL berpotensi menimbulkan longsor dan banjir, terutama di wilayah dengan kemiringan lahan tinggi.
Ia menambahkan, sedimentasi dari wilayah hulu telah berdampak langsung pada kawasan hilir, termasuk di Kuala Simpang, di mana lumpur masuk ke rumah-rumah warga. Kondisi tersebut, menurutnya, menjadi indikasi kuat adanya kerusakan lingkungan yang berpotensi mengarah pada dugaan tindak pidana lingkungan hidup.










