Gaji Pegawai & Bansos Tidak Kena Pemangkasan Efisiensi APBN 2025

APBN Catat Surplus Rp75,7 Triliun di Akhir April 2024 , Stabilitas Keuangan Indonesia Kokoh Meski Tantangan Global Meningkat, aset negara, perjalanan dinas, Menteri Keuangan Sri Mulyani. Gaji Pegawai & Bansos Tidak Kena Pemangkasan Efisiensi APBN 2025
Menteri Keuangan RI Sri Mulyani. Foto: Kemenkeu.

Komparatif.ID, Jakarta— Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati menegaskan anggaran belanja pegawai dan bantuan sosial (bansos) tidak akan terkena efisiensi APBN 2025.

Langkah ini sesuai dengan Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 1 Tahun 2025 yang menekankan bahwa berbagai program yang menyentuh masyarakat tetap berjalan tanpa pemangkasan.

Sri Mulyani memastikan bansos sudah sangat eksplisit dikecualikan dari pengurangan anggaran sehingga program-program yang berorientasi pada kesejahteraan masyarakat tetap dapat berjalan optimal.

“Belanja sosial tidak dikurangkan sama sekali jadi kalau kita lihat beberapa termasuk program-program yang melayani masyarakat, bansos itu semuanya sudah sangat eksplisit tidak dipengaruhi,” ujarnya usai rapat kerja dengan Komisi XI DPR RI, Jakarta, Kamis (14/2/2025).

Baca juga: Anggaran Kementerian Pendidikan Dasar & Menengah Dipotong Rp8 T

Sri Mulyani menjelaskan efisiensi anggaran yang diterapkan pemerintah hanya akan menyasar belanja operasional dan non-operasional, seperti belanja kantor, pemeliharaan, perjalanan dinas, pembangunan infrastruktur, serta pengadaan alat dan mesin.

Ia menyebut belanja barang dan modal akan diteliti dengan cermat untuk memastikan efisiensi dilakukan tanpa mengganggu pelayanan publik. Beberapa pengeluaran yang akan ditekan mencakup perjalanan dinas, alat tulis kantor, seminar, kajian, hingga acara seremonial.

Sebelumya, Presiden Prabowo Subianto menginstruksikan efisiensi Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2025 sebesar Rp306,69 triliun, dengan rincian Rp256,10 triliun berasal dari anggaran belanja kementerian/lembaga (K/L) dan Rp50,59 triliun dari transfer ke daerah (TKD).

Efisiensi ini tertuang dalam Inpres Nomor 1 Tahun 2025 serta ditegaskan melalui Surat Menteri Keuangan Nomor S-37/MK.02/2025.

Artikel SebelumnyaSatpol PP Aceh Jaya Amankan Pengemis Musiman Jelang Ramadan
Artikel SelanjutnyaWaspada! Nama Irsan Sosiawan Dicatut untuk Penipuan Melalui WA

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here