Komparatif.ID, Jakarta– Bandar Udara Internasional Sultan Iskandar Muda (Bandara SIM) Blang Bintang, Aceh Besar, kembali dibuka untuk Pelaku Perjalanan Luar Negeri (PPLN).
Pembukaan kembali Bandara SIM untuk PPLN setelah Pemerintah memperpanjang PPKM Level 1 untuk seluruh daerah di Indonesia, meskipun
kondisi covid-19 selama seminggu terakhir mengalami tren penurunan.
Wakil Satgas Covid-19 Nasional yang juga Dirjen Bina Adwil Kemendagri Dr. Safrizal ZA, Senin (5/9/2022) pukul 22.00 WIB menyebutkan pembukaan kembali Bandara SIM tertuang dalam Instruksi Mendagri Nomor 42 Tahun 2022 untuk Jawa Bali, dan Instruksi Mendagri Nomor 43 Tahun 2022 untuk Luar Jawa Bali. Kedua Inmendagri tersebut akan berlaku sampai dengan tanggal 3 Oktober 2022.
Dirjen Bina Administrasi Kewilayahan, Safrizal ZA menjelaskan bahwa pemberlakuan inmendagri tersebut secara substansi tidak jauh berbeda dengan pemberlakuan inmendagri sebelumnya, di mana berdasarkan masukan dari para ahli seluruh daerah di Indonesia berstatus PPKM Level 1 walaupun positivity rate masih di atas standar WHO.
“Hasil assessment PPKM kali ini dan berdasarkan pertimbangan para ahli masih ditetapkan seluruh daerah di Indonesia berada di Level 1. Namun kita tetap harus terus waspada karena hingga saat positivity rate kita selama 30 hari ke belakang masih di atas standar normal yang ditetapkan WHO yaitu 5%,” ungkap Safrizal dalam keterangan resminya (6/9/2022)
Penyesuaian dalam regulasi PPKM khususnya untuk Luar Jawa Bali terlihat pada penyesuaian pintu masuk PPLN yang disesuaikan dengan Addendum SE Satgas Covid-19 Nomor 25 Tahun 2022 tentang Protokol Kesehatan Perjalanan Luar Negeri Pada Masa Pandemi Covid-19, yakni di Bandara Seokarno Hatta Banten, Bandara Juanda Jawa Timur, Bandara Ngurah Rai Bali, Bandara Hang Nadim Kepulauan Riau.
Kemudian Bandara Sam Ratulangi Sulawesi Utara, Bandara Zainudin Abul Madjid NTB, Bandara Kualanamu Sumatera Utara, Bandara Internasional Yogyakarta, Bandara Sultan Iskandar Muda Aceh, Bandara Minangkabau Sumatera Barat.
Selanjutnya Bandara Sultan Aji Muhammad Sulaiman Sepinggan Kalimantan Timur, Bandara Sultan Syarif Kasim II Riau, Bandara Kertajati Jawa Barat, Bandara H.A.S. Hanandjoeddin Kepulauan Bangka Belitung dan Bandara Sentani Papua.
Safrizal juga menegaskan dengan adanya regulasi terbaru bahwa pelaku perjalanan dengan transportasi umum (kereta dan pesawat) dengan syarat vaksin booster, pemerintah daerah harus terus berkolaborasi untuk meningkatkan tingkat vaksinasi dosis lanjutan.
“Setiap kesempatan tak henti-hentinya kami memberikan penekanan pentingnya percepatan vaksin dosis lanjutan (booster) yang capaian secara nasional masih di bawah angka 30%. Para Kepala Daerah terus kami himbau untuk bersinergi dengan seluruh pihak, mengkampanyekan kembali vaksinasi khususnya untuk dosis lanjutan di pusat keramaian masyarakat.”