Komparatif.ID, Jakarta– Dibukanya izin Bandar Udara Internasional Sultan Iskandar Muda (Bandara SIM) Blang Bintang, Aceh Besar sebagai pintu masuk untuk Pelaku Perjalanan Luar Negeri (PPLN), harus dibarengi dengan upaya pihak bandara dan maskapai.
Demikian disampaikan Wakil Komandan Satgas Covid-19 Nasional yang juga Dirjen Bina Adwil Kemendagri Dr. Safrizal ZA, Selasa (6/9/2022).
Kepada Komparatif.id Safrizal menjelaskan penetapan pemberlakukan PPKM level 1 untuk seluruh daerah, serta dibukanya Bandara SIM untuk PPLN harus ditindaklanjuti oleh pengelola bandara dan pihak maskapai.
“Pihak pengelola Bandara SIM harus segera melakukan koordinasi dengan instansi terkait. Termasuk menyiapkan segala keperluan yang berkaitan dengan dibukanya Bandara Sultan Iskandar Muda untuk PPLN,” terang Safrizal.
Dalam konteks adanya penerbangan dari dalam negeri melalui Bandara SIM atau sebaliknya juga harus dibarengi dengan kesediaan maskapai mengajukan izin masuk ke sana.
“Pemerintah sudah kembali membuka pintu setelah sekian lama ditutup akibat pandemi Covid-19. Oleh karenanya pihak maskapai diharapkan segera mengajukan izin beroperasi di sana untuk flight luar negeri. Ini juga sangat tergantung pada kesediaan pihak maskapai,” terang Safrizal.
Lebih lanjut ia menjelaskan Instruksi Mendagri Nomor 42 Tahun 2022 untuk Jawa Bali, dan Instruksi Mendagri Nomor 43 Tahun 2022 untuk Luar Jawa Bali telah membuka peluang Bandara SIM fungsional kembali sebagai bandar udara internasional. Oleh karena itu pengelola Bandara harus secepatnya bergerak agar benar-benar fungsional.
Seperti diberitakan sebelumnya, Bandar Udara Internasional Sultan Iskandar Muda Blang Bintang, Aceh Besar, kembali dibuka untuk Pelaku Perjalanan Luar Negeri (PPLN).
Pembukaan kembali Bandara Internasional Iskandar Muda untuk PPLN setelah Pemerintah memperpanjang PPKM Level 1 untuk seluruh daerah di Indonesia, meskipun kondisi covid-19 selama seminggu terakhir mengalami tren penurunan.