Komparatif.ID, Banda Aceh— Pemko Banda Aceh menetapkan pelarangan terhadap pemasangan iklan rokok di jalan arteri di kota tersebut. Keputusan ini ditetapkan oleh Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Banda Aceh.
Kebijakan itu tertuang dalam Qanun Kota Banda Aceh Nomor 5 Tahun 2016 Tentang Kawasan Tanpa Rokok (KTR).
Direktur The Aceh Institute Muazzinah Yacob, dalam siaran persnya, Senin (3/4/2023) mengatakan memberikan mengapresiasi atas tindakan penuh tantangan DPMPTSP Kota Banda Aceh yang telah memperkuat implementasi KTR.
“Ini keberhasilan awal yang telah dicapai oleh DPMPTSP Kota Banda Aceh. Dalam hal ini patut dijadikan contoh untuk daerah-daerah lain di Aceh,” sebut Muazzinah.
Baca juga: Aceh Institute Gelar Workshop Strategi Komunikasi Penegakan KTR
The Aceh Institute juga menyoroti bahwa meskipun sudah ada regulasi yang mengatur Kawasan Tanpa Rokok (KTR) di Kota Banda Aceh, namun masih diperlukan upaya lanjutan dalam penerapannya. Beberapa poin dari qanun tersebut perlu direvisi dan diperbaiki, terutama dalam hal pelarangan iklan yang lebih spesifik.
Menurut The Aceh Institute, pelarangan iklan yang lebih spesifik dapat membantu mengurangi paparan rokok terhadap masyarakat dan menekan angka jumlah perokok pemula di Kota Banda Aceh. Dalam hal ini, The Aceh Institute siap memberikan rekomendasi dan saran yang dapat membantu dalam penyempurnaan regulasi KTR di Kota Banda Aceh.
Diharapkan dengan adanya perbaikan dan penyempurnaan pada regulasi KTR ini, dapat semakin meningkatkan kesehatan dan kesejahteraan masyarakat Aceh. The Aceh Institute berharap agar pihak terkait dapat segera melakukan langkah-langkah yang diperlukan untuk merevisi dan memperbaiki qanun KTR, demi menjaga kesehatan masyarakat dan lingkungan yang lebih baik.
Dalam hal ini, The Aceh Institute siap memberikan rekomendasi dan saran yang dapat membantu dalam penyempurnaan regulasi KTR di Kota Banda Aceh.