Bahlil Buka Peluang Aceh Kelola Migas Offshore di atas 12 Mil Laut

Sekda Aceh Ucapkan Terima Kasih

Bahlil Buka Peluang Aceh Kelola Migas Offshore di atas 12 Mil Laut
Menteri ESDM Bahlil Lahadalia, Sekda Aceh M. Nasir. Foto: HO for Komparatif.ID.

Komparatif.ID, Banda Aceh— Pemerintah Aceh menyambut baik keputusan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia membuka peluang bagi Aceh ikut kelola migas offshore di atas 12 mil hingga 200 mil dari garis pantai.

Kebijakan tersebut tertuang dalam surat Menteri ESDM, Bahlil Lahadalia, bernomor T-465/MG.04/MEM.M/2025 tertanggal 23 Oktober 2025, yang ditujukan kepada Gubernur Aceh.

Dalam surat itu, Bahlil menyebut Aceh dapat berpartisipasi mengelola migas offshore melalui mekanisme kerja sama antara Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Migas (SKK Migas) dengan Badan Pengelola Migas Aceh (BPMA).

Sekretaris Daerah (Sekda) Aceh, M. Nasir, menjelaskan keputusan ESDM itu merupakan hasil perjuangan panjang antara Pemerintah Aceh, Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA), BPMA, serta dukungan masyarakat.

Nasir menyebut, selama ini Aceh konsisten memperjuangkan hak daerah dalam pengelolaan migas di wilayah laut luar 12 mil.

“Alhamdulillah, ini buah dari usaha bersama seluruh elemen Pemerintah Aceh, DPRA, BPMA, serta dukungan masyarakat yang terus mendorong agar kewenangan migas di luar 12 hingga 200 mil menjadi tanggung jawab bersama Aceh dan pemerintah pusat,” ujar Nasir di Banda Aceh, Kamis (30/10/2025).

Nasir menjelaskan, kerja sama yang akan dijalankan bersama SKK Migas mencakup tiga bidang utama, yaitu koordinasi dan penyampaian laporan kegiatan usaha hulu migas secara berkala, keterlibatan dalam kegiatan kehumasan dan fasilitasi perizinan, serta penerimaan salinan persetujuan Plan of Development (PoD).

Baca juga: Aceh Bakal Kelola Migas di Laut Lepas hingga 200 Mil

Pemerintah Aceh, katanya, akan segera menindaklanjuti arahan Bahlil untuk berkoordinasi lebih lanjut dengan SKK Migas.

“Kami akan segera menindaklanjuti arahan Bapak Menteri ESDM untuk berkoordinasi dengan SKK Migas,” lanjutnya.

Ia menegaskan, seluruh pelaksanaan kerja sama ini akan tetap berpedoman pada peraturan perundang-undangan, termasuk Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh dan Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2015 tentang Pengelolaan Bersama Sumber Daya Alam Migas di Aceh.

“Ini bukti nyata komitmen pemerintah pusat untuk menghormati kekhususan Aceh sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Pemerintahan Aceh. Ke depan, kami berharap sinergi ini dapat mempercepat peningkatan kesejahteraan masyarakat Aceh melalui optimalisasi potensi migas,” kata M. Nasir.

Artikel SebelumnyaAceh Bakal Kelola Migas di Laut Lepas hingga 200 Mil
Artikel SelanjutnyaTindak Lanjuti Laporan DPRA, Mualem Bakal Bentuk Satgas Tambang

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here