ASN Boleh Kerja dari Mana Saja pada Hari Pertama, Tapi Ada Syaratnya!

Pemerintah Tunda Pengangkatan CPNS & PPPK, Ini Jadwal Terbarunya Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) Rini Widyantini. Foto: Kemenpan RB. ASN Boleh Kerja dari Mana Saja Hari Pertama, Tapi Ada Syaratnya!
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) Rini Widyantini. Foto: Kemenpan RB.

Komparatif.ID, Jakarta— Pemerintah memperpanjang sistem kerja fleksibel atau flexible working arrangement (FWA) bagi aparatur sipil negara (ASN) pada Selasa, 8 April 2025. Langkah ini dilakukan guna mendukung kelancaran mobilitas masyarakat pascaliburan panjang sekaligus memastikan pelayanan publik tetap berjalan sebagaimana mestinya.

Kebijakan perpanjangan FWA tersebut resmi tertuang dalam Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Nomor 3 Tahun 2025.

Ini menjadi tambahan dari kebijakan sebelumnya dalam SE Nomor 2 Tahun 2025, yang hanya menetapkan sistem kerja dari rumah atau work from anywhere (WFA) untuk periode 24 hingga 27 Maret 2025.

Setelah melalui pertimbangan mendalam, termasuk masukan dari Kementerian Perhubungan dan pemangku kepentingan lainnya, pemerintah memutuskan untuk menambahkan satu hari penerapan FWA sebagai langkah antisipatif menghadapi kemacetan parah di sejumlah jalur arus balik.

Menteri PANRB Rini Widyantini mengatakan perpanjangan FWA adalah bentuk konkret sinergi kebijakan publik dengan dinamika sosial masyarakat selama masa libur panjang.

Menurutnya, keputusan ini berangkat dari prinsip menjaga kelancaran arus balik Lebaran sekaligus menjamin pelayanan pemerintahan tetap berfungsi optimal tanpa terganggu oleh mobilitas ASN yang masih berada di luar kota.

Baca juga: Wagub Aceh Ultimatum ASN: Salat Berjamaah atau Siap-Siap Kena Tegur!

“Ini langkah preventif sekaligus solutif. Kita ingin semua berjalan baik: masyarakat kembali dengan nyaman, dan pelayanan pemerintah tetap berjalan,” ujar Rini dalam siaran resmi MenpanRB, Sabtu (5/4/2025).

Konsep FWA sendiri bukan sekadar WFA. FWA menawarkan fleksibilitas yang lebih luas, baik dari sisi lokasi maupun waktu kerja.

Berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 21 Tahun 2023 tentang Hari Kerja dan Jam Kerja ASN, FWA memberi ruang bagi pegawai untuk bekerja dari lokasi berbeda atau dengan pengaturan waktu yang lebih lentur, sepanjang tugas dan tanggung jawab kedinasan tetap dapat dipenuhi.

Dengan pendekatan ini, ASN tetap bisa menyelesaikan pekerjaannya tanpa harus berada secara fisik di kantor, yang berarti dapat mengurangi kepadatan lalu lintas di hari-hari puncak arus balik.

Meski demikian, tidak semua ASN bisa langsung menikmati FWA. Pemerintah menegaskan bahwa hanya pegawai yang memenuhi syarat tertentu yang bisa mengikuti kebijakan ini.

Pegawai yang sedang menjalani hukuman disiplin atau baru saja diangkat sebagai ASN tidak diizinkan menjalankan FWA. Selain itu, pekerjaan yang bersifat administratif kompleks, membutuhkan interaksi tatap muka intensif, atau tidak bisa didukung oleh teknologi informasi, tetap harus dikerjakan secara langsung di kantor.

ASN yang diperbolehkan menjalani FWA juga tidak lepas dari kewajiban administratif. Mereka harus tetap memenuhi jumlah hari kerja dan jam kerja yang ditentukan oleh regulasi.

Selain itu, mereka diwajibkan menyusun dan menyampaikan laporan perkembangan pekerjaan secara berkala kepada atasan, serta memastikan bahwa target kinerja tetap tercapai. Kewajiban ini merupakan upaya menjaga akuntabilitas dan efektivitas pelayanan publik meskipun dilakukan dari jarak jauh.

Pemerintah memberi keleluasaan kepada masing-masing pimpinan instansi, baik di tingkat pusat maupun daerah, untuk mengimplementasikan FWA sesuai dengan kondisi dan kebutuhan instansi mereka.

Artikel SebelumnyaMotor Listrik RI Terancam! Kebijakan Trump Bisa Bikin Industri Lokal Goyah
Artikel SelanjutnyaCuaca Buruk Mengintai Aceh, Pemudik Diimbau Lebih Waspada

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here