Komparatif.ID, Medan— Gubernur Sumatera Utara (Gubsu) Bobby Nasution menyebut Pemprov Sumatra Utara akan mengkaji ulang aturan yang diterapkan oleh pengelola rumah ibadah, terutama yang berkaitan dengan musafir, usai meninggalnya Arjuna Tamaraya (21) karena dianiaya di Masjid Agung Sibolga.
Menantu Joko Widodo itu mengatakan rumah ibadah semestinya dapat digunakan untuk hal-hal positif, termasuk sebagai tempat beristirahat bagi musafir yang sedang dalam perjalanan.
“Tapi sekarang sudah jarang ya, kan dulu ada bacaan ‘dilarang tidur di masjid’. Ya saya rasa kalau untuk istirahat, apalagi orang musafir, itu juga di agama kita diprioritaskan dibantu. Jadi apa salahnya masjid itu jadi tempat persinggahan,” ujarnya usai menghadiri pengukuhan pengurus dan anggota Forum Wartawan Pemprov Sumut periode 2025–2028 di Aula Raja Inal Siregar, Kantor Gubernur Sumut, Selasa (4/11/2025).
Bobby juga menyampaikan belasungkawa atas meninggalnya Arjuna. Ia sendiri mengatakan belum menerima informasi lengkap lengkap mengenai kronologi peristiwa tewasnya Arjuna Tamaraya
“Sangat disayangkan ya. Karena itu kan rumah ibadah, masjid, rumah Allah,” lanjutnya.
Baca juga: Mengenang Arjuna Tamaraya, Adik yang Baik, Pria Simpatik
Sementara itu, Kapolres Sibolga AKBP Eddy Inganta membenarkan kepolisian telah menangkap lima orang tersangka yang diduga terlibat dalam penganiayaan hingga menewaskan Arjuna Tamaraya.
Kelimanya adalah ZPA, HBK, SS, REC, dan CLI. Mereka ditangkap setelah tim gabungan Satreskrim Polres Sibolga, Satintelkam, dan Polsek Sibolga Sambas melakukan penyelidikan dan menganalisis rekaman kamera pengawas di sekitar lokasi kejadian.
“Rekaman CCTV di sekitar lokasi menjadi petunjuk penting yang membantu aparat kepolisian dalam mengungkap kasus ini,” jelas Eddy.
Selain itu, polisi juga menyita sejumlah barang bukti, termasuk flashdisk berisi rekaman CCTV Masjid Agung Sibolga, pakaian korban, topi hitam bermerek Brooklyn New York, tas hitam bermerek Polo Glad, dan satu ember plastik berwarna hitam.
Para pelaku dijerat Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan dan Pasal 170 ayat (3) KUHP tentang kekerasan bersama-sama yang mengakibatkan hilangnya nyawa seseorang. Sementara tersangka SS alias J juga dikenai tambahan Pasal 365 ayat (3) KUHPidana karena diduga mengambil uang Rp10.000 dari saku celana korban.












