Aramiko Aritonang Resmi Dilantik sebagai Anggota DPRA

Aramiko Aritonang Resmi Dilantik sebagai Anggota DPRA Aramiko Aritonang dilantik sebagai anggota DPRA menggantikan posisi Hendra Budian. Foto: DPRA.
Aramiko Aritonang dilantik sebagai anggota DPRA menggantikan posisi Hendra Budian. Foto: DPRA.

Komparatif.ID, Banda Aceh— Aramiko Aritonang resmi dilantik sebagai pengganti antarwaktu (PAW) anggota Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA) menggantikan Hendra Budian dari Partai Golongan Karya.

Pelantikan Aramiko Aritonang digelar pada Rapat Paripurna DPRA yang dipimpin Wakil Ketua DPRA Dr. T. Raja Keumangan agenda peresmian pengangkatan Pengganti Antarwaktu (PAW) anggota DPR Aceh sisa masa jabatan tahun 2019-2024, serta Penutupan Masa Persidangan I dan Pembukaan Masa Persidangan II di Ruang Serbaguna DPRA, Banda Aceh, Senin (27/5/2024).

Dalam sambutannya, Dr. T. Raja Keumangan menyampaikan keyakinannya bahwa Aramiko Aritonang akan segera menyesuaikan diri dengan lingkungan kerja barunya dan memberikan kontribusi positif dalam menjalankan fungsi legislasi, anggaran, dan pengawasan. Ia juga berharap Aritonang dapat menyumbangkan inovasi dan gagasan baru yang berguna bagi pembangunan Aceh ke depan.

Baca juga: DPRA Gelar Paripurna Penyerahan LHP Laporan Keuangan Pemerintah Aceh

DPRA Selesaikan Masa Sidang I
Pelantikan Aramiko Aritonang sebagai anggota baru DPR Aceh menandai berakhirnya Masa Persidangan I dan dimulainya Masa Persidangan II tahun 2024.

Pada masa persidangan pertama, DPRA telah melaksanakan sejumlah agenda, termasuk pelaksanaan reses I tahun 2024, pembahasan dan penetapan alat kelengkapan dewan untuk membahas Prolega Prioritas tahun 2024, serta penyampaian Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Gubernur Aceh tahun 2023.

Selain itu, DPRA juga membentuk Panitia Khusus (Pansus) untuk membahas LKPJ tersebut, menetapkan rancangan qanun inisiatif, dan menerima Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK RI atas laporan keuangan Pemerintah Aceh tahun anggaran 2023.

Memasuki Masa Persidangan II, T. Raja Keumangan menyebut DPRA memiliki sejumlah tugas yang harus diselesaikan. Beberapa di antaranya adalah penyampaian rekomendasi terhadap LKPJ Gubernur Aceh tahun anggaran 2023, pembahasan dan penetapan rancangan qanun Prolega Prioritas tahun 2024, serta pembahasan qanun Aceh tentang pertanggungjawaban pelaksanaan APBA tahun anggaran 2023.

Selain itu, dewan juga akan menyampaikan, membahas, dan menyepakati Kebijakan Umum Anggaran (KUA) serta Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (PPAS) tahun anggaran 2025.

DPR Aceh berharap agar agenda tahunan yang telah ditetapkan dapat dituntaskan dengan baik sehingga program dan kegiatan dapat terlaksana secara efektif dan efisien.

Artikel SebelumnyaWALHI Aceh Temukan Aksi Illegal Logging di Mukim Krueng, Bireuen
Artikel SelanjutnyaAPBN Catat Surplus Rp75,7 Triliun di Akhir April 2024

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here