Komparatif.ID, Banda Aceh— Kemajuan teknologi membawa perubahan besar dalam cara manusia bertransaksi. Dengan kemudahan berbelanja online, seseorang dapat melakukan pembelian kapan saja dan di mana saja hanya dengan sentuhan jari di layar ponsel.
Berbagai metode pembayaran yang tersedia, seperti kartu kredit, transfer bank, e-wallet, hingga pembayaran tunai di tempat (COD), semakin mempermudah aktivitas jual beli.
Namun, di balik kemudahan tersebut, muncul dilema baru terkait hukum Islam, salah satunya adalah kebiasaan berbelanja online saat khutbah Jumat berlangsung.
Melansir nu.co.id, ustaz Bushiri, pengajar di Pondok Pesantren Syaichona Moh. Cholil Bangkalan, Madura, menjelaskan dalam islam, terdapat larangan berjual beli menjelang salat Jumat.
Larangan ini berlandaskan pada firman Allah dalam Al-Qur’an Surat Al-Jumu’ah ayat 9 yang secara jelas memerintahkan orang-orang beriman untuk meninggalkan aktivitas jual beli dan bersegera menuju salat Jumat begitu azan berkumandang.
Ayat ini menegaskan bahwa sejak azan kedua dikumandangkan—ketika imam sudah duduk di mimbar—segala bentuk transaksi jual beli menjadi haram bagi mereka yang wajib melaksanakan salat Jumat.
Tidak hanya jual beli dalam arti konvensional, aktivitas lain yang dapat menyibukkan seseorang hingga melalaikan panggilan salat Jumat juga termasuk dalam larangan ini.
Bahkan, jika aktivitas tersebut adalah ibadah sekalipun, namun menghalangi seseorang dari menghadiri salat Jumat, tetap tidak diperbolehkan.
Baca juga: Hukum Qashar dan Jamak Salat Dalam Perjalanan Liburan Akhir Tahun
Ustadz Bushiri menuturkan Syekh Ibnu Hajar Al-Haitami dalam kitabnya Tuhfatul Muhtaj menegaskan segala bentuk aktivitas yang menghalangi seseorang untuk segera berangkat ke masjid dan melaksanakan salat Jumat, termasuk transaksi bisnis dan layanan jasa, hukumnya haram setelah azan kedua dikumandangkan.
Namun, bagaimana dengan transaksi daring yang dilakukan ketika seseorang sudah berada di dalam masjid saat khutbah sedang berlangsung?
Menurut Syekh Ahmad Salamah al-Qulyubi dalam Hasyiah al-Qalyubi, jika seseorang telah mendengar azan Jumat dan berniat menuju masjid, kemudian melakukan transaksi jual beli di perjalanan atau di dalam masjid, maka hukumnya tidak haram meskipun tetap makruh.
Makruh dalam konteks ini berarti sebaiknya dihindari karena dapat mengurangi nilai ibadah.
Hal ini senada dengan pendapat Sayyid Abdurrahman bin Muhammad al-Hadrami yang menyebutkan aktivitas yang tidak mengganggu orang lain di dalam masjid tidak dihukumi makruh, kecuali jika menyebabkan gangguan bagi jamaah yang sedang beribadah.
Jika gangguan yang ditimbulkan cukup besar, maka aktivitas tersebut dapat berubah menjadi haram. Karena itu, meskipun transaksi daring yang dilakukan saat khutbah Jumat tidak secara otomatis membatalkan atau diharamkan, tindakan tersebut tetap tidak dianjurkan.
Dalam konteks digital, meskipun transaksi daring tidak membutuhkan waktu lama dan hanya memerlukan beberapa klik di ponsel, aktivitas ini tetap berpotensi mengalihkan perhatian dari khutbah.
Padahal, khutbah Jumat merupakan bagian dari ibadah yang seharusnya didengar dengan khusyuk. Jika seseorang sibuk dengan ponselnya untuk menyelesaikan transaksi, ia bisa kehilangan esensi khutbah yang mengandung nasihat dan pelajaran penting dalam kehidupan beragama.
Lebih jauh, jika kebiasaan ini terus dibiarkan, bukan tidak mungkin masjid akan berubah menjadi tempat transaksi yang tidak sesuai dengan tujuan utamanya sebagai rumah ibadah. Hal ini juga berpotensi mengganggu jamaah lain yang ingin fokus mendengarkan khutbah.
Karena itu, ada baiknya bagi umat Islam untuk menahan diri dari melakukan belanja online saat khutbah Jumat berlangsung dan lebih mengutamakan mendengarkan nasihat agama yang disampaikan oleh khatib.
Ustadz Bushiri mengatakan penjelasan ini merupakan hasil Bahtsul Masail dalam Forum Musyawarah Pondok Pesantren (FMPP) se-Jawa Madura ke-42 yang diselenggarakan pada 7–8 Desember 2024 di Pondok Pesantren Bahrul Ulum, Tambak Beras, Jombang, Jawa Timur.
Dalam forum tersebut, para ulama dan santri sepakat meskipun hukum transaksi daring saat khutbah Jumat tidak secara otomatis batal atau haram, tindakan tersebut sebaiknya dihindari demi menjaga kekhusyukan ibadah dan menghindari gangguan bagi jamaah lain.