Angkut Solar Tanpa Dokumen, Satu Unit Truk Tanki Ditangkap Polres Ajay

Satu unit truk tangki ditangkap Polres Aceh Jaya karena mengangkut BBM solar tanpa dokumen. Foto: Ist.
Satu unit truk tangki ditangkap Polres Aceh Jaya karena mengangkut BBM solar tanpa dokumen. Foto: Ist.

Komparatif.ID, Calang – Kepolisian Resor (Polres) Aceh Jaya menangkap satu unit mobil tangki yang mengangkut 24.000 liter bahan bakar minyak (BBM) jenis solar di Jalan Banda Aceh – Meulaboh, Gampong Ketapang, Kecamatan Krueng Sabee, Kabupaten Aceh Jaya (Ajay), Jumat (15/4/2022).

Kapolres Aceh Jaya AKBP Yudi Wiyono mengatakan, penangkapan tersebut bermula saat Tim Opsal Satreskrim Polres Aceh Jaya berpatroli dan melihat satu unit mobil tangki jenis Mitsubisi sedang melintas dan diduga membawa BBM tanpa dokumen yang sah.

“Setelah diperiksa dan tidak dapat menunjukkan dokumen resmi, mobil dan dua orang supir dengan inisial MI (27) dan SD (43) langsung diamankan ke Polres untuk diperiksa Unit IV Tipidter Satreskrim,” kaya Yudi, Selasa, 19 April 2022.

Saat ini, kedua supir tersebut sedang dilakukan pemeriksaan dan akan dikenakan Pasal 55 Jo Pasal 53 Huruf b dan d dari Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas.

Timbun BBM Bersubsidi, 1 Warga Pantee Bidari Diamankan
Satreskrim Polres Aceh Timur mengamankan seorang supir berinisial MY (60) yang diduga mengangkut dan menimbun bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi jenis solar, Jumat (15/4/2022).

Kapolres Aceh Timur AKBP Mahmun Hari Sandy Sinurat, didampingi Kasat Reskrim AKP Miftahuda Dizha Fezuono mengatakan, penangkapan tersebut dilakukan setelah adanya laporan dari masyarakat tentang satu unit bus umum berbadan sedang PO Cenderawasih, yang dikemudikan MY berulang kali isi minyak di SPBU Lhoknibong, Kecamatan Pantee Bidari, Aceh Timur.

Satu unit bus PO Cenderawasih, ditangkap Polres Aceh Timur karena tertangkap basah sedang melangsir minyak dari SPBU ke tempat penimbunan. Foto: ist.
Satu unit bus PO Cenderawasih, ditangkap Polres Aceh Timur karena tertangkap basah sedang melangsir minyak dari SPBU ke tempat penimbunan. Foto: ist.

Dari informasi tersebut, katanya, tim langsung melakukan penyelidikan dari SPBU sampai ke tempat penimbunan yang dilakukan di rumah MY. Setelah memastikan adanya tindak pidana, petugas menangkap yang bersangkutan di rumahnya.

“Saat penangkapan, petugas menemukan barang bukti berupa dua buah drum serta tiga jerigan yang berisi BBM bersubsidi jenis solar dengan total 600 liter,” ungkap Mahmun Hari Sandy Sinurat, Selasa (19/4/ 2022).

Kini pelaku beserta barang bukti, termasuk satu unit mobil yang digunakan mengangkut BBM bersubsidi telah diamankan ke Polres Aceh Timur untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.

“Pelakunya sudah kita amankan dan akan disangkakan pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah dalam paragraf 5 pasal 40 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 Tentang Cipta Kerja, dengan ancaman pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan denda paling tinggi Rp60 miliar,” pungkasnya.

Artikel SebelumnyaMardani H. Maming Telah Penuhi Panggilan sebagai Saksi
Artikel SelanjutnyaAmerika Serikat Akan Latih Warga Ukraina Gunakan Artileri Howitzer

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here