
Komparatif.ID, Jakarta— Rizky Agam Syahputra, anak dari bos rental Ilyas Abdurahman, mengaku puas dengan tuntutan seumur hidup yang dimohonkan Oditur Militer kepada dua terdakwa anggota TNI AL pembunuhan ayahnya.
Rizky menghadiri sidang pembacaan tuntutan yang berlangsung di Pengadilan Militer II-08 Jakarta, Senin (10/3/2025). Menurutnya, tuntutan ini sudah cukup memberikan rasa keadilan bagi keluarganya.
Namun, ia tetap menantikan putusan akhir dari majelis hakim Dilmil II-08 Jakarta yang diharapkannya dapat benar-benar menjadi corong keadilan. “Untuk saat ini kami merasa puas dengan tuntutan seumur hidup,” ujarnya mengutip Sindonews usai sidang Senin (10/3/2025).
Dalam persidangan, Oditur Militer Mayor Chk Gori Rambe mengungkapkan motif ketiga terdakwa untuk menguasai mobil Honda Brio bernomor polisi 2696 KZO yang dimiliki oleh korban Ilyas.
Perbuatan ini dinilai sebagai pelanggaran berat terhadap Sapta Marga dan Sumpah Prajurit, yang seharusnya menjadi pedoman utama setiap anggota TNI. Tindakan tersebut juga mencoreng nama baik TNI Angkatan Laut dan melanggar prinsip-prinsip dasar kemanusiaan.
Baca juga: 2 TNI AL Penembak Ilyas Dituntut Penjara Seumur Hidup
Oditur Militer menyoroti selama proses pemeriksaan, para terdakwa tidak menunjukkan sikap jujur dan justru berbelit-belit dalam memberikan keterangan. Bahkan, mereka mencoba berdalih bahwa penembakan tersebut merupakan bentuk pembelaan diri, meski bukti yang ada menunjukkan sebaliknya.
“Para terdakwa tidak jujur dan berbelit-belit pada saat pemeriksaan di persidangan. Selanjutnya, perbuatan para terdakwa jauh dari rasa kemanusiaan dan tidak manusiawi karena telah sampai hati dan tanpa belas kasihan membunuh sesama manusia yang tidak bersalah,” terang Gori Rambe saat membacakan tuntutan.
Dalam tuntutan yang dibacakan, Kelasi Kepala Bambang Apri Atmojo dan Sertu Akbar Adli dituntut hukuman penjara seumur hidup, dipecat dari dinas militer, serta diwajibkan membayar restitusi kepada keluarga korban sebesar Rp209.633.500 dan kepada Ramli sebesar Rp146.346.200.
Sementara itu, Sersan Satu Rafsin Hermawan dituntut hukuman empat tahun penjara, dipecat dari dinas militer, serta membayar restitusi kepada keluarga Ilyas sebesar Rp147.133.500 dan kepada Ramli sebesar Rp73.177.100.
Sidang ditutup setelah pembacaan tuntutan oleh Oditur Militer. Selanjutnya, pembacaan pledoi dari pihak terdakwa dijadwalkan berlangsung pada 17 Maret 2025.