Alihkan Deposito Nasabah, Oknum Karyawan BSI Ditahan

Alihkan Deposito Nasabah, Oknum Karyawan BSI Ditahan AD (30) oknum karyawan Bank Syariah Indonesia (BSI) ditahan Ditreskrimsus Polda Aceh karena diduga mengalihkan dana deposito nasabah untuk kepentingan pribadi. Foto: HO fro Komparatif.ID.
AD (30) oknum karyawan Bank Syariah Indonesia (BSI) ditahan Ditreskrimsus Polda Aceh karena diduga mengalihkan dana deposito nasabah untuk kepentingan pribadi. Foto: HO fro Komparatif.ID.

Komparatif.ID, Banda Aceh— Penyidik Subdit 2 Fismondev Ditreskrimsus Polda Aceh menahan seorang karyawan Bank Syariah Indonesia (BSI) berinisial AD, yang bertugas sebagai customer service di Kantor Cabang Pembantu (KCP) Indra Makmu, Kabupaten Aceh Timur.

AD diduga mengalihkan dana deposito nasabah sebesar Rp700 juta untuk kepentingan pribadi. Penahanan dilakukan setelah AD mengakui perbuatannya pada pimpinan cabang pada 18 Juni 2024.

Kasubdit Fismondev AKBP Supriadi menjelaskan peristiwa bermula pada 4 Juni 2024 ketika seorang nasabah datang ke BSI KCP Indra Makmu untuk mencairkan dana deposito.

AD yang saat itu bertugas meminta nasabah menunda pencairan hingga 13 Juni, sembari mengambil bilyet deposito dan KTP nasabah dengan dalih melengkapi proses administrasi.

Dengan kepercayaan penuh, nasabah menyerahkan dokumen tersebut. Namun, bukannya memproses pencairan sesuai prosedur, AD justru mencairkan dana itu ke rekening baru atas nama nasabah yang dibuat sendiri olehnya.

“Tersangka ini menunda pencairan deposito nasabah, tetapi ia juga meminta bilyet deposito beserta KTP nasabah dengan alasan untuk proses pencairan. Nasabah yang memang sudah lama mengenal AD langsung percaya. Namun, setelah administrasi nasabah diterima, tersangka malah langsung mencairkan deposito itu ke rekening baru yang dibuat tersangka atas nama nasabah juga,” jelas Supriadi, Rabu (18/12/2024).

Baca juga: Oknum Karyawan BSI Ditangkap Usai Buat Catatan Palsu & Gunakan Dana Nasabah

Setelah menguasai seluruh dana deposito nasabah, AD memindahkan seluruh dana itu ke rekening Seabank miliknya melalui mesin EDC pada Agen BSI Smart di wilayah Kecamatan Indra Makmur, Kabupaten Aceh Timur, menggunakan kartu ATM yang dicetak tersangka menggunakan nama nasabah.

Namun, pada 18 Juni 2024, AD mengakui perbuatannya pada Branch Manager atau pimpinan cabang. Atas dasar pengakuan tersebut, tersangka langsung di-audit dan diketahui bahwa memang benar AD telah mencairkan seluruh dana deposito nasabah sebesar Rp700 juta. Karena merasa dirugikan, BSI melaporkan AD ke Polda Aceh.

“AD diduga telah melakukan pencatatan palsu dalam transaksi dan atau tidak melaksanakan langkah-langkah dalam proses penerbitan nomor rekening serta pencairan deposito tanpa sepengetahuan nasabah dan atau penyalahgunaan dana deposito milik nasabah, sehingga AD akan dijerat dengan Pasal 63 Ayat (4) huruf b dan Pasal 66 Ayat (1) huruf a Undang-undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan,” tutup Supriadi.

Sebelumnya, pada 29 Oktober 2024, Penyidik Subdit 2 Fismondev Ditreskrimsus Polda Aceh juga menahan satu oknum karyawan BSI berinisial APW (32) karena terbukti menyalahgunakan dana nasabah dan melakukan pencatatan palsu pada sistem perbankan yang terjadi pada PT BSI KCP Lhoknga, Aceh Besar.

APW yang merupakan pegawai BSI bagian marketing diduga menyalahgunakan dana nasabah dan melakukan pencatatan palsu pada sistem perbankan dengan cara meminta sebagian dana hasil pencairan pembiayaan mitraguna kepada tiga nasabah, dengan alasan akan disetorkan sisa utang kredit sebelumnya.

Namun, dana tersebut malah digunakan untuk keperluan tersangka. Para nasabah pun percaya, karena pelaku ini petugas marketing yang memproses pembiayaan mereka.

Kini, berkas kasus tersebut telah dinyatakan lengkap atau P-21 oleh jaksa. Dalam waktu dekat, penyidik akan melakukan tahap II atau penyerahan tersangka dan barang bukti ke Kejaksaan Negeri Aceh Besar.

Artikel SebelumnyaPeringati Quarry Day 2024, SBA Reklamasi Area Bekas Tambang
Artikel SelanjutnyaMenteri PKP Usulkan Warga Belum Punya Rumah Masuk Kategori Miskin

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here