Akademisi USK: Pembagian Dapil di Aceh Perlu Diubah

Akademisi USK: Pembagian Dapil di Aceh Perlu Diubah
Focus Group Discussion (FGD) terkait revisi UU Pemilu yang digelar GeRAK Aceh di D’Kupi Banda Aceh, Rabu (25/6/2025). Foto: HO for Komparatif.ID.

Komparatif.ID, Banda Aceh— Pembentukan Daerah Pemilihan (Dapil) di seluruh wilayah Aceh perlu dievaluasi dan diubah. Sistem proporsional terbuka yang digunakan saat ini merupakan bentuk penghormatan terhadap hak rakyat dalam memilih wakilnya, sehingga suara pemilih harus benar-benar dijamin dan dilindungi.

Hal itu disampaikan akademisi Universitas Syiah Kuala, Zainal Abidin, pada forum Focus Group Discussion (FGD) terkait revisi UU Pemilu yang digelar oleh Gerakan Anti Korupsi (GeRAK) Aceh di D’Kupi Banda Aceh, Rabu (25/6/2025).

Pakar hukum tata negara USK itu mengatakan perubahan terhadap struktur dapil bukan hanya persoalan teknis belaka, tetapi menyangkut inti dari sistem demokrasi itu sendiri. Menurutnya, sistem pemilu dengan proporsional terbuka merupakan bentuk penghormatan terhadap pilihan rakyat. Karena itu, suara pemilih harus dijaga, dilindungi, dan dipastikan tidak dikhianati oleh sistem yang tumpul.

Selain soal Dapil, Zainal juga menyoroti perubahan ketentuan yang sebelumnya menjadi ranah Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten/Kota (DPRK), namun kini berpindah ke tingkat Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA). Ketentuan tersebut mengatur tentang pemungutan, penghitungan, dan rekapitulasi suara, yang menurutnya sangat krusial dalam menentukan legitimasi hasil pemilu.

Pada kesempatan berbeda di hari kedua FGD, Kamis (26/6/2025), Ketua Divisi Hukum dan Pengawasan Komisi Independen Pemilihan (KIP) Aceh, Ahmad Mirza Safwandy, menjelaskan revisi Undang-Undang Pemilu sudah masuk dalam agenda Koordinasi Nasional (Koreknas).

Baca juga: MK Putuskan Pemilu Nasional & Daerah Dipisah, Jarak Maksimal 2,5 Tahun

Namun ia mengakui, masih terjadi perdebatan di tingkat nasional mengenai apakah pemilu dan pilkada akan digabung atau tetap dilaksanakan secara terpisah. Meski begitu, Mahkamah Konstitusi (MK) sebelumnya memutuskan pemilu nasional dan lokal harus digelar secara terpisah dengan maksimal jarak waktu 2,5 tahun.

Menurut Mirza, 20 bulan waktu persiapan sebetulnya cukup jika semua pihak menjalankannya dengan komitmen tinggi. Akan tetapi, tahapan panjang dalam sistem serentak membutuhkan kesiapan yang benar-benar matang dari lembaga penyelenggara seperti KPU dan Bawaslu.

Mirza juga menambahkan dari sisi ketatanegaraan, sistem presidensial akan lebih kuat jika pemilu dilakukan serentak dengan pilkada. Hal ini diyakini akan memperkuat kohesi antarstruktur pemerintahan dari pusat hingga daerah.

Namun di sisi lain, ia juga mendukung gagasan pemisahan antara pemilu nasional dan pemilihan kepala daerah dengan jarak satu tahun. Usulan ini didasari pada pertimbangan bahwa tahapan pemilu yang sangat kompleks membutuhkan ruang dan waktu tersendiri agar tidak saling membebani antara satu proses dan proses lainnya.

Ia juga menyinggung persoalan politik uang yang hingga kini masih menjadi tantangan besar, dan menurutnya masih belum ada upaya yang cukup sistematis untuk mengatasinya. Praktik politik uang bahkan kerap dianggap lumrah oleh masyarakat dan ketika dilaporkan, masih sering dianggap sebagai tanggung jawab penyelenggara pemilu semata.

FGD yang diselenggarakan GeRAK Aceh selama dua hari tersebut merupakan bagian dari inisiatif penguatan partisipasi publik dalam proses revisi UU Pemilu. Pada hari pertama, Rabu, 25 Juni 2025, diskusi dihadiri oleh 30 akademisi dari enam perguruan tinggi, yaitu UIN Ar-Raniry, Universitas Syiah Kuala (USK), Universitas Muhammadiyah Aceh (Unmuha), Universitas Iskandar Muda (UNIDA), Universitas Abulyatama, dan Universitas Serambi Mekkah.

Sedangkan pada hari kedua, Kamis, 26 Juni 2025, FGD melibatkan 33 peserta yang terdiri dari perwakilan organisasi masyarakat sipil, penyelenggara pemilu, tokoh agama, praktisi pemilu, lembaga media, serta komisi penyiaran dan informasi publik.

Artikel SebelumnyaTgk. Muhar Desak Pemerintah Bantu Pemulangan Jenazah TKW Agara di Malaysia
Artikel SelanjutnyaPolda Aceh Bakal Pamerkan Atraksi Bela Diri di Blang Padang

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here