Fasilitasi KKR, Akademisi IAIN Langsa Apresiasi Kerja Wali Nanggroe

Dosen IAIN Langsa Dr. Andhika Jaya Putra MA. Foto: HO for Komparatif.ID.
Dosen IAIN Langsa Dr. Andhika Jaya Putra MA. Foto: HO for Komparatif.ID.

Komparatif.ID, Banda Aceh— Dosen IAIN Langsa Dr. Andhika Jaya Putra MA mengapresiasi Wali Nanggroe Aceh, Tgk. Malik Mahmud Al Haytar atas kecepatannya dalam memfasilitasi pertemuan antara Komisi Kebenaran dan Rekonsiliasi (KKR) Aceh dengan Menko Polhukam Prof. Mahfud MD di di kantor Kemenko Polhukam, Jakarta, Kamis, (19/1/2023).

Hal itu diungkapkan Doktor Andhika melihat peran wali Nanggroe Malik Mahmud sangat penting dalam memfasilitasi lembaga KKR dengan Menko Polhukam, Mahfud MD di kantor Menkopolhukam, Jakarta, Kamis, (19/1/2023). Wali Nanggroe juga menekankan pentingnya menyelesaikan pelanggaran HAM berat yang terjadi di Aceh dan daerah lainnya.

Dalam pertemuan tersebut, Wali Nanggroe dan KKR Aceh menyerahkan 5.000 data kasus pelanggaran HAM di Aceh kepada pemerintah pusat melalui Menko Polhukam Mahfud MD. Data tersebut bersumber dari rekapitulasi investigasi yang telah diambil pernyataan langsung kepada korban oleh KKR Aceh.

Menurut Wali Nanggroe, masih ada banyak lagi kasus pelanggaran HAM yang sedang dikumpulkan datanya, termasuk kasus pembantaian di Atu Lintang, Takengon. Dia juga menceritakan bagaimana dia turun langsung ke lapangan untuk meredam suasana setelah kasus Atu Lintang terjadi.

“Hingga saat ini ada 5.000 kasus yang telah dikumpulkan oleh KKR Aceh. Di luar 5.000 itu, masih ada banyak lagi kasus-kasus yang sedang dikumpulkan datanya. Kemudian ada kasus pelanggaran HAM lain setelah damai, misalnya kasus pembantaian di Atu Lintang, Takengon,” kata WN Malik Mahmud Al Haytar beberapa waktu lalu.

Baca juga: Wali Nanggroe: Sektor Kehutanan Bukan Wewenang Pemerintah Pusat

Akademisi IAIN Langsa: Kawal Pemenuhan Hak Korban

Andhika berharap ada tindak lanjut dari Presiden terkait pengakuan atas tiga kasus pelanggaran HAM berat di Aceh. Selain itu, ia juga menyarankan agar pemerintah pusat membentuk Satuan Tugas (Satgas) untuk memastikan hak korban pelanggaran HAM berat terpenuhi tanpa adanya pungutan liar. Menurutnya, Satgas harus dibentuk oleh kementerian terkait yang ditunjuk langsung oleh presiden, dan penyalurannya tidak lagi dilakukan oleh pemerintah daerah.

“Memastikan hak korban pelanggaran HAM berat bersifat urgent dan sebuah keniscayaan. Karena itu perlu pengawasan ketat agar pemenuhan hak-hak korban tepat sasaran dan diterima oleh yang bersangkutan, tanpa ada pungli” sebut dosen IAIN Langsa ini.

Akademisi IAIN Langsa ini menekankan bahwa pemulihan korban pelanggaran HAM berat masa lalu harus berjalan dengan efektif dan tepat sasaran. Oleh karena itu, pemerintah harus memastikan dan menjamin pengawalan agar penyaluran hak-hak korban tersebut berjalan lancar.

Untuk itu, menurut dosen IAIN Langsa ini menilai pemerintah harus memastikan dan menjamin pengawalan agar pemulihan korban pelanggaran HAM berat masa lalu berjalan dengan efektif. Hal ini sangat tepat jika disalurkan langsung oleh Satgas.

Artikel SebelumnyaDepo Plumpang Terbakar, PPP Minta Pertamina Bertanggung Jawab
Artikel SelanjutnyaDiplomasi Kuliner, SKA Gelar Gathering Sleep Under the Stars

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here