
Komparatif.ID, Bireuen— Kejaksaan Negeri (Kejari) Bireuen menerima penyerahan AP, tersangka kasus peredaran obat-obatan terlarang dari Polda Aceh. Pria asal Dusun Blang Karieng, Desa Alue Krueb, Kecamatan Peusangan Siblah Krueng, Bireuen, itu diduga berperan sebagai agen tramadol.
Kasi Intelijen Kejari Bireuen Wendy Yuhfrizal mengatakan AP dan barang bukti diserahkan penyidik Polda Aceh di Ruang Tahap II Kejaksaan Negeri Bireuen pada Selasa (26/8/2025).
“Kejari Bireuen menerima penyerahan satu orang Tersangka beserta barang bukti tahap II dalam perkara Tindak Pidana Obat-obatan yang mengandung psikotropika berinisial AP dari Polda Aceh,” terangnya, Selasa (26/8/2025).
Yuhfrizal menjelaskan penangkapan agen tramadol asal Alue Krueb itu berawal pada Rabu, (28/5/2025) ketika petugas Balai Besar POM memperoleh informasi mengenai adanya paket berisi tramadol yang dikirimkan tersangka dengan penerima bernama Ryan.
Informasi tersebut kemudian ditindaklanjuti dengan koordinasi BPOM dan Satresnarkoba Polres Bireuen. Paket yang diantarkan kurir kepada Ryan di Jalan Lueng Daneun, Gampong Alue Krueb, Kecamatan Peusangan Siblah Krueng, Bireuen, segera diamankan oleh petugas. Setelah diperiksa, paket tersebut berisi 400 butir obat tramadol tanpa label dan 10 butir obat Riklona (Clonazepam).
Baca juga: Jual Tramadol, Eks Pemain Timnas Asal Aceh Syakir Sulaiman Ditangkap Polisi
Tak lama berselang, tim gabungan BPOM dan Polres Bireuen mendatangi rumah AP di Dusun Blang Karieng, Desa Alue Krueb, Kecamatan Peusangan Siblah Krueng. Setelah mengonfirmasi identitas dan menunjukkan paket yang telah diamankan, angen tramadol itu mengakui kepemilikan barang tersebut.
Petugas kemudian melakukan penggeledahan di kamar tidur AP dan menemukan barang bukti tambahan berupa 40 butir tramadol dalam plastik hitam, 13 butir Riklona, 1 butir Thramed, 4 butir trihexyphenidil, 4 butir Dumolid, 4 butir Eurofiss, 6 butir Alprazolam produksi Kimia Farma, 16 butir Alprazolam produksi Otto Pharmaceutical, 5 butir Alprazolam produksi Mersi, 6 butir Alprazolam produksi OGB Dexa, serta 9 butir Atarax.
Selain itu, aparat juga menemukan strip kosong alprazolam, dua buku catatan penjualan obat, serta satu unit telepon genggam iPhone 15.
Total barang bukti yang disita dari AP mencapai 440 butir tramadol, 23 butir Riklona, serta puluhan butir psikotropika lainnya. Setelah penggeledahan, angen tramadol berserta seluruh barang bukti langsung dibawa ke Polda Aceh untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Dari hasil penyelidikan, AP diduga terlibat tindak pidana yang melanggar Pasal 436 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan dan Pasal 62 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika.
Saat ini, agen tramadol asal Alue Krueb itu dititipkan di Lapas Kelas II/B Bireuen sembari menunggu proses hukum berjalan.
“Setelah penyerahan tersangka dan barang bukti, kini AP ditahan di Lapas Kelas II/B Bireuen,” imbuhnya.
Catatan: Judul berita mengalami perubahan tanpa mengubah hal substansial, tersangka AP merupakan warga gampong Alue Krueb yang tinggal di jalan Lueng Daneun di gampong yang sama. Terima kasih.