Achmad Marzuki: Usulan Hibah Vertikal Masuk Sebelum Bulan 6

Pj Gubernur Aceh Achmad Marzuki. Foto: ist.
Pj Gubernur Aceh Achmad Marzuki. Foto: ist.

Komparatif.ID, Banda Aceh—Pj Gubernur Aceh Mayjen TNI (Purn) Achmad Marzuki, Selasa (13/9/2022) meluruskan pernyataannya perihal larangan pengalokasian APBA untuk instansi vertikal.

Kepada Komparatif.ID, mantan Panglima Komando Daerah Militer (Kodam) Iskandar Muda, Aceh, menyebutkan bila usulan hibah untuk instansi vertikal yang saat ini dimasukkan ke dalam Kebijakan Umum-Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUA-PPAS) APBA-Perubahan 2022, sudah masuk sebelum bulan 6 (Juni 2022).

“Usulan mereka sudah masuk sebelum bulan enam,” sebut Achmad Marzuki kepada Komparatif.id.

Ia meminta Komparatif.id tidak menyebarkan berita bila tidak faktual. Karena pernyataan meminta SKPA tidak memasukkan lagi hibah untuk instansi vertikal, dimaksudkan untuk tahun 2023.

Namun ketika dijelaskan bila pernyataan sang gubernur beberapa waktu lalu—tentang pelarangan alokasi anggaran untuk hibah kepada instansi vertikal—butuh penjelasan lebih lanjut, ia menyebutkan oke.

“Mudah-mudahan kita bisa melewati inflasi dengan baik,” tulisnya di WhatsApp.

Sebelumnya diberitakan Tim Anggaran Pemerintah Aceh (TAPA) masih memasukkan anggaran untuk pembanguna sejumlah fasilitas di instansi vertikal di Aceh. Belasan miliar APBA disediakan di dalam KUA-PPAS RAPBA-Perubahan 2022.

Pj Gubernur Aceh Mayjen (Purn) TNI Achmad Marzuki, Senin (8/8/2022) dalam pertemuan dengan sejumlah wartawan dan kepala SKPA, menyebutkan ke depan tidka boleh lagi adanya alokasi APBA untuk instansi vertikal. Karena lembaga-lembaga itu telah memiliki anggaran sendiri yang diberikan oleh Pemerintah Pusat.

Pernyataan tersebut disampaikan oleh Achmad Marzuki, menjawab pertanyaan seorang wartawan terkait hibah ABPA untuk instansi vertikal yang selama ini terus berlangsung.

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here