Achmad Marzuki Jangan Ragu Pilih Dirut Bank Aceh

Ada, Don Zakiyamani menyoal polemik Dirut Bank Aceh Syariah. Bacaleg
Don Zakiyamani

Polemik Dirut Bank Aceh Syariah (BAS) sudah terlalu lama menguras isi kepala rakyat Aceh. Bahkan elit Aceh yang berpolemik semakin kelihatan memalukan. Jadi, bukan soal penegakkan hukum yang memalukan aceh, namun pola pikir. 

Pola pikir elit yang masih mempersoalkan kandidat eksternal dan internal. Pola pikir yang hanya fokus pada personal. Padahal hanya dua orang yang diuji OJK mengapa harus mengorbankan Bank Aceh Syariah? 

Sepertinya elit Aceh tidak peduli dengan nasib Bank Aceh Syariah. Mereka bicara berdasarkan like dan dislike sehingga lupa bahwa BAS bukan partai politik. Tanpa kepemimpinan definitif, sangat banyak kerugian yang dialami BAS. Dampaknya sistemik, dan bersiaplah menerima kenyataan bahwa BAS menuju bank tak sehat. 

Baca juga: Dirut Bank Aceh Syariah Seyogyanya Beraroma Seulanga

Aturan OJK nomor 16/POJK 03/2022 tentang Bank Umum Syariah, pasal 56 (2) mengatakan bahwa 6 bulan adalah masa paling lambat mengadakan RUPS setelah dikeluarkan hasil uji kelayakan oleh OJK. Itu batas maksimal, dan tak perlu menghabiskannya.

PJ Gubernur Aceh Mayjen (Purn) Achmad Marzuki sebaiknya jangan menunggu batas waktu tersebut. 

Pj. Gubernur harus sadar bahwa keputusannya sangat dibutuhkan Bank Aceh Syariah. Pj. Gubernur jangan takut mengambil langkah cepat dan tepat demi menyelamatkan BAS. Bila ia terlambat dan ragu-ragu, status sehat BAS menjadi bank tak sehat.

Achmad Marzuki bukan politisi. Ia pensiunan tentara. Achmad Marzuki pasti paham bahwa sebuah keputusan tidak akan mampu menghibur semua pihak. Ia harus membuat pilihan secepat mungkin. Apa pun pilihannya tetap melahirkan dua pandangan dari dua kelompok yang “sedang berjuang” menuju BAS 1. 

Menyegerakan RUPS setelah keluar hasil uji kelayakan adalah tugas utama Pj. Gubernur. Setelah memilih Direktur Utama, Pj. Gubernur harus mereformasi BAS. Bila perlu, lakukan uji kelayakan kembali untuk semua level pengambil kebijakan di BAS. 

Melalui RUPS, polemik luar dan dalam akan terhenti. Tak perlu mendengar ocehan para politisi yang tak paham mekanisme perbankan. Politisi yang hanya ingin memanfaatkan momentum untuk bermanuver demi kandidat pilihan. Atau bahkan manuver-manuver itu demi menghidupkan rasa seolah-olah peduli kepada kemajuan Aceh dan Aceh interest. Manuver-manuver politik khas demi pemilu yang sudah di depan mata.

Sebagai seorang alumnus militer, Achmad Marzuki tak pantas ragu. Apalagi lamban mengambil keputusan. Saya menanti dan menantang keberanian seorang jenderal untuk melakukan RUPS. Apakah Achmad Marzuki menjadi penyelamat bagi BAS atau malah sebaliknya. 

Dengan berlarut-larutnya proses penentuan Dirut BAS, banyak program strategis yang harus ditunda. Padahal, BAS berpacu dengan waktu. Kompetitor terus berkembang. 

Kini, bola di tangan Achmad Marzuki, apakah akan segera lakukan RUPS atau menunda-nunda hingga BAS dinyatakan sebagai bank tak sehat. Bila terus ditunda, di akhir cerita BAS akan hancur;  harus merangkak lagi untuk meraih peringkat sehat. Bila itu terjadi, maka seperti seorang yang kurang waras di Aceh Timur bilang, “barang kita rusak, rusak barang kita.” 

Teulah sithôn ureueng meugoe, teulah si uroe ureueng meurusa. Hana guna ta siboe nibak akhé thôn, ureueng gampông kabéh binasa. 

Semoga Achmad Marzuki memiliki keberanian yang cukup untuk segera menentukan siapa yang yang ditetapkan sebagai Dirut Bank Aceh Syariah.

Artikel SebelumnyaMuazzinah, M.P.A Dikukuhkan Sebagai Ketua IAPA Aceh 2023-2026
Artikel SelanjutnyaDirut Bank Aceh Ditentukan Awal Maret 2023

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here