Komparatif.ID, Banda Aceh—Kabupaten Aceh Timur menjdi pintu masuk narkoba ke Aceh. Demikian laporan Pusat Penelitian, Data, dan Informasi (Pusdatin) Badan Narkotika Nasional (BNN) Pusat dalam Indonesia Drugs Report 2023.
Aceh Timur menjadi pintu gerbang jalur laut untuk memasok ekstasi dan methamphetamine (sabu-sabu) selama tahun 2021.
Dalam laporan Pusdatin BNN 2023 yang dikoleksi Komparatif.id dan ditelaah pada Jumat (17/2/2023), ekstasi yang masuk ke Aceh merupakan barang haram dari Malaysia. Jumlah tersangka yang berhasil diciduk aparat hukum sebanyak 2 tersangka dari enam kasus, dengan total barang bukti 95.814,10.
Sedangkan untuk jenis sabu-sabu berasal dari dua negara yang masuk ke Aceh Timur. pertama dari Iran dan kedua dari Malaysia.
Penegak hukum berhasil mengungkap 1 kasus dan menciduk 1 tersangka dalam kasus jaringan Iran-Aceh, dengan jumlah barang bukti 1.278,00.
Sedangkan dari jaringan Malaysia-Aceh, petugas hukum berhasil menangani 13 kasus dengan 10 tersangka. Jumlah barang bukti yang disita 666.073,45.
Sementara itu, seperti dilaporkan sebelumnya dalam berita berjudul 5 Ribu Lebih Warga Aceh Dipenjara Karena Narkoba, disebutkan 5.325 ribu lebih warga Aceh kini mendekam di balik jeruji besi karena terlibat kasus narkoba.
Secara peringkat, jumlah rakyat Aceh yang mendekam di penjara karena narkoba berada di rangking 11 nasional. Demikian laporan Ditjen Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan HAM Republik Indonesia.
Bila dirangkingkan berdasarkan pulau, jumlah warga Aceh yang mendekam di dalam penjara karena kasus narkoba berada di peringkat ke empat.
Peringkat pertama diduduki oleh Sumatera Utara (Sumut) dengan jumlah warganya yang menjadi narapidana narkoba mencapai 19.089 orang. Selanjutnya Sumatera Selatan dengan jumlah warganya yang dimasukkan ke bui berjumlah 8.450 orang. Selanjutnya Riau dengan jumlah 8.319 orang. Dan Aceh dengan jumlah 5.325 orang.