Aceh Diapit 2 Kawasan Penghasil Narkotika Dunia

kawasan penghasil narkotika
Aceh diapit oleh dua kawasan penghasil narkotika di dunia. Foto: upscintent.

Komparatif.ID, Banda Aceh—Aceh diapit dua kawasan penghasil narkotika dunia. Yaitu Golden Crescent dan Golden Triangle. Dua kawasan penghasil narkotika tersebut, membuat Serambi Mekkah diserbu narkotika, psikotropika, dan precursor.

Kepala Bidang Fasilitas Kepabeanan dan Cukai, Kanwil Bea Cukai Aceh, Leni Rahmasari, Senin (14/7/2025) Aceh merupakan daerah paling rawan penyeludupan. Kerawanan ini disebabkan karena posisi Aceh berada di tengah-tengah dua kawasan penghasil narkoba di dunia.

Baca: Bireuen Daerah Merah, Rumah Bandar Narkoba

Dua kawasan penghasil narkoba di dunia yaitu Golden Crescent dan Golden Triangle.

Golden Crescent terdiri merupakan kawasan penghasil narkotika jenis opium yang dipasarkan secara global. Kawasan Bulan Sabit Emas merujuk pada negara-negara penghasil narkotika seperti Iran, Afghanistan, dan Pakistan.

Kemudian Golden Triangle –Segitiga Emas– merupakan sebutan untuk penjualan opium atau jaringan narkotika yang beroperasi di Myanmar, Thailand dan Laos.

Berada di tengah-tengah dua kawasan penghasil narkotika, Aceh menjadi pintu masuk narkotika global ke Indonesia. Pihak Bea Cukai harus bekerja keras menerapkan kewaspadaan tinggi di jalur-jalur rawan penyeludupan.

Sejak Januari hingga Juni 2025, Bea Cukai Aceh telah melakukan 60 kali penindakan terhadap barang-barang berupa narkotika, psikotropika, dan precursor (NPP). Dari 60 kali penindakan, petugas menyita 4,5 ton barang NPP. Jumlah ini mewakili 50 persen dari total penindakan NPP oleh Bea Cukai secara nasional, yang mencapai sekitar 9 ton dalam periode yang sama.

Leni Rahmasari menerangkan dari tahun ke tahun tren penindakan semakin meningkat. Tahun 2022 NPP yang berhasil disita berjumlah 1,45 ton. Tahun 2023  mencapai 2,35 ton. Tahun 2024 sempat turun menjadi 1,66 ton. Tapi pada semester pertama tahun 2025, jumlahnya meningkat fantastis menjadi 4,5 ton.

Leni mengatakan Bea Cukai memiliki komitmen sangat tinggi melindungi masyarakat dari paparan narkotika, psikotropika, dan benda-benda berbahaya lainnya.

Bea Cukai berkomitmen untuk terus melindungi masyarakat dari masuknya barang haram tersebut,” sebutnya.

Rokok Ilegal

Dari Januari hingga Juli 2025, Bea Cukai Aceh telah menyita 7,3 juta batang rokok ilegal. Tahun 2024 jumlah rokok ilegal yang ditangkap berjumlah 21,9 juta batang, tahun 2023 14,3 juta batang, dan tahun 2022 3,5 juta batang.

Dalam aspek penegakan hukum, sebanyak 8 kasus telah ditingkatkan ke tahap penyidikan, sedangkan 12 kasus lainnya diselesaikan melalui mekanisme ultimum remidium, dengan nilai penyelesaian mencapai Rp787.329.500.

Nilai tersebut lebih tinggi dibandingkan penyelesaian tahun 2023 sebesar Rp616.656.000 dan tahun 2024 sebesar Rp784.262.400, mencerminkan pendekatan hukum yang tetap humanis tanpa mengabaikan ketegasan.

Selain fokus pada NPP dan rokok ilegal, Bea Cukai Aceh juga berhasil melakukan penindakan terhadap berbagai barang ilegal lainnya seperti pakaian bekas, kendaraan bermotor roda dua, suku cadang kendaraan, satwa dilindungi, bawang merah, dan teh hijau.

Sebagai respons atas posisi geografis yang rentan karena berada di tengah dua kawasan penghasil narkotika global, Bea Cukai Aceh telah mengambil berbagai langkah strategis.

Langkah strategis tersebut yaitu pembentukan Satgas Interdiksi di Bandara Sultan Iskandar Muda bersama aparat penegak hukum dan instansi terkait. Kemudian pelaksanaan operasi gabungan, bimbingan teknis pegawai, penguatan koordinasi lintas lembaga, serta optimalisasi pengumpulan dan analisis data intelijen (crawling).

Artikel SebelumnyaChelsea Telah Juara di Semua Kompetisi yang Diikuti Klub Eropa
Artikel SelanjutnyaNurdin Hasan, Polisi di Pidie yang Diusir dari Rumahnya Jelang Lebaran
Muhajir Juli
Jurnalis bersertifikat Wartawan Utama Dewan Pers. Penulis buku biografi, serta tutor jurnalistik.

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here