Aceh Dapat Rp13 Miliar dari Signature Bonus Migas

Aceh Dapat Rp13 Miliar dari Signature Bonus Migas
Kepala BPMA Nasri Djalal menyebut signature bonus migas hak Pemerintah Aceh telah dicairkan. Foto: HO for Komparatif.ID.

Komparatif.ID, Banda Aceh— Hak Pemerintah Aceh atas pembagian hasil Signature Bonus dari kegiatan usaha hulu minyak dan gas bumi akhirnya terealisasi. Pemerintah Pusat melalui Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) menyelesaikan pembayaran dana tersebut dan telah diterima oleh Pemerintah Aceh pada Jumat, (18/12/2025).

Total dana yang dibayarkan sebesar USD 805.000 atau setara dengan sekitar Rp13 miliar. Dana ini merupakan hak Pemerintah Aceh yang bersumber dari komitmen Kontraktor Kontrak Kerja Sama sebelum penandatanganan Kontrak Bagi Hasil untuk tiga Wilayah Kerja, yakni Wilayah Kerja “B”, Offshore Northwest Aceh, dan Offshore Southwest Aceh.

Pembayaran Signature Bonus ini dilakukan melalui mekanisme yang berlaku. Kontraktor terlebih dahulu menyetorkan dana kepada Direktorat Jenderal Migas dan dicatat sebagai Pendapatan Negara Bukan Pajak sektor migas.

Selanjutnya, sesuai ketentuan, dana tersebut dibagihasilkan kepada Pemerintah Aceh sebagai bagian dari hak daerah atas pengelolaan sumber daya migas.

Baca juga: Kementerian ESDM dan BPMA Serahkan Genset Untuk Posko Pengungsian di Bireuen

Pembayaran Signature Bonus Sempat Tertunda

Realisasi pembayaran ini disebut sebagai hasil dari inisiatif dan kolaborasi intensif antara Badan Pengelola Migas Aceh bersama Pemerintah, Kementerian ESDM, dan Kementerian Keuangan. Upaya tersebut dilakukan untuk memastikan terpenuhinya salah satu hak keuangan Pemerintah Aceh sebagaimana diamanatkan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2015 tentang Pengelolaan Keuangan Migas.

Selama ini, belum terdapat aturan teknis khusus yang mengatur mekanisme pembagian hasil Signature Bonus, sehingga proses pencairan memerlukan koordinasi lintas kementerian dan lembaga.

Kepala BPMA Nasri Djalal menegaskan penyelesaian pembayaran ini menjadi prioritas utama dalam program kerja jangka pendek lembaga yang dipimpinnya. Ia mengatakan penyelesaian pembayaran Signature Bonus merupakan kontribusi nyata untuk menambah Pendapatan Asli Daerah Aceh, mengingat hak Pemerintah Aceh atas dana tersebut telah tertunda selama bertahun-tahun.

“Penyelesaian pembayaran Signature Bonus merupakan Program kerja jangka pendek Kepala BPMA. Penyelesaian ini merupakan kontribusi untuk menambah PAD Aceh berhubung sudah bertahun-tahun tertunda,” ujarnya, Senin (22/12/2025).

Nasri juga menguraikan proses koordinasi yang cukup panjang sebelum pembayaran dapat direalisasikan. Ia menyampaikan setelah dilakukan beberapa kali pertemuan dan koordinasi dengan Direktorat Jenderal Migas, Direktorat Jenderal Perbendaharaan, serta pihak terkait lainnya, pembayaran akhirnya dapat diselesaikan.

Artikel SebelumnyaDoakan Orang Aceh Mati, TikToker @Widiadagelanpolitik_real Dilaporkan ke Polisi
Artikel SelanjutnyaTidak Empati, Dewi Perssik Sebut Korban Banjir Aceh Berisik

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here