
Komparatif.ID, Jakarta— Badan Narkotika Nasional (BNN) menyebut Aceh dan lima provinsi di Sumatra jadi pintu masuk narkotika internasional ke Indonesia. Kepala BNN RI Marthinus Hukom mengatakan total ada 10 wilayah di Indonesia yang masuk kategori rawan penyelundupan narkotika atau berpotensi menjadi pintu masuk narkotika.
Adapun 10 daerah yang dimaksud adalah Aceh, Sumatera Utara, Riau, Kepulauan Riau, Jambi, Sumatera Selatan, Kalimantan Barat, Kalimantan Utara, Kalimantan Timur, dan seluruh pantai sisi barat Sulawesi.
Kesepuluh wilayah ini disebut kerap menjadi pintu masuk narkotika dari luar negeri berdasarkan hasil penangkapan dan barang sitaan yang selama ini diamankan BNN.
“10 titik wilayah ini ada wilayah yang paling rawan menjadi pilihan jalur penyelundupan narkoba oleh jaringan narkoba internasional,” kata Marthinus mengutip kompas pada rapat bersama Komisi III DPR RI di Kompleks Parlemen, Jakarta, Senin (5/5/2025).
Baca juga: BNN: 312 Ribu Remaja di Indonesia Terpapar Narkoba
Ia menambahkan, mayoritas barang bukti yang ditemukan di lapangan terbukti berasal dari luar negeri dengan jalur masuk yang sama, sehingga Aceh dan sembilan wilayah lain ditetapkan sebagai prioritas pengawasan.
Marthinus juga menegaskan langkah yang dilakukan BNN tidak hanya berfokus pada penindakan, tetapi juga penguatan kegiatan intelijen.
“Penangkapan dan operasi kita selama ini menyatakan bahwa hasil-hasil sitaan sebagian besar hampir semua berasal dan masuk melalui 10 titik tersebut di atas,” lanjutnya.
Menurutnya, pemetaan pintu masuk narkotika menjadi bagian penting untuk mencegah penyelundupan. Selain itu, BNN juga melakukan pemetaan terhadap orang-orang yang berpotensi direkrut oleh sindikat, melakukan pengejaran terhadap daftar pencarian orang kasus narkoba, serta penyelidikan terkait tindak pidana pencucian uang narkoba.
“Pemetaan keterlibatan aktor atau tokoh dalam kejahatan narkoba di kawasan rawan, melemahkan hubungan antara bandar narkoba dan masyarakat serta oknum aparat,” imbuhnya.