Komparatif.ID, Banda Aceh— Sekretaris Daerah (Sekda) Aceh Utara A Murtala dilantik Penjabat Gubernur Aceh Achmad Marzuki sebagai Pj Bupati Aceh Jaya di Anjong Mon Mata Komplek Meuligoe Gubernur Aceh, Banda Aceh, Jumat (29/12/2023) sore.
A Murtala dilantik bersama Sekda Aceh Tamiang yang ditunjuk sebagai Pj Bupati Aceh Tamiang menggantikan Meurah Budiman. Pada kesempatan yang sama, diserahkan pula Surat Keputusan (SK) perpanjangan masa tugas kepada T Mirzuan selaku Pj Bupati Aceh Tengah
“Alhamdulillah, baru saja kita menyaksikan prosesi pelantikan Penjabat Bupati Aceh Jaya, dan Penjabat Bupati Aceh Tamiang, serta perpanjangan jabatan Penjabat Bupati Aceh Tengah. Proses pergantian dan perpanjangan masa jabatan Penjabat Kepala Daerah ini telah sesuai dengan mekanisme dan aturan hukum yang berlaku,” ujar Achmad Marzuki.
Marzuki juga mengingatkan para Pj Bupati untuk menjalankan tanggung jawabnya dengan baik guna menjaga stabilitas politik dan keamanan daerah. Ia juga menyoroti pentingnya menjaga stabilitas politik, dan keamanan daerah melalui komunikasi harmonis dengan pihak-pihak terkait, termasuk legislatif, yudikatif, ulama, dan elemen masyarakat.
“Binalah komunikasi yang harmonis dengan para pihak, terutama dengan legislatif, yudikatif, para ulama, dan elemen masyarakat, demi menjaga stabilitas politik dan keamanan daerah,” lanjutnya.
Baca juga: Profil A. Murtala, Sekda Aceh Utara, dari Pulo Juli ke Landeng
Selain itu, Achmad Marzuki juga menekankan pentingnya transparansi, akuntabilitas, dan kepatuhan terhadap hukum dalam menjalankan sistem pemerintahan. Dia berpesan agar para Pj Bupati yang dilantik mengupayakan agar Anggaran Pendapatan dan Belanja Kabupaten (APBK) dapat dijalankan tepat waktu, sehingga pembangunan dapat dimulai lebih awal.
“Jangan lupa untuk membenahi semua sistem administrasi agar tertata dan terkelola dengan baik. Bangun teamwork yang solid agar program terbaik yang telah berjalan sebelumnya dapat terus berlanjut,” tambahnya.
Namun, tidak hanya fokus pada aspek pemerintahan, Pj Gubernur juga menyoroti isu kesejahteraan masyarakat. Ia memberikan perhatian khusus terhadap upaya penurunan kasus stunting di daerah masing-masing, karena angka stunting di Aceh saat ini mencapai 31,2 persen.
“Kabupaten Aceh Tamiang, Aceh Jaya, dan Aceh Tengah termasuk yang memiliki angka stunting cukup tinggi. Saudara harus bekerja keras mendorong agar angka stunting di wilayah saudara bisa terus menurun,” pesan Marzuki.
Selain itu, Marzuki mengungkapkan tingkat inflasi di Aceh hingga November 2023 relatif stabil, sebesar 2,38 persen (year on year), lebih rendah dibandingkan dengan inflasi nasional yang mencapai 2,86 persen. Meskipun demikian, ia mengingatkan kondisi ketersediaan pangan yang kurang stabil dapat menimbulkan lonjakan inflasi dadakan.
“Optimalkan kinerja Tim Pengendali Inflasi Daerah (TPID) guna mengantisipasi inflasi yang tak terkendali. Distribusi pangan harus diperhatikan demi lancarnya supply dan demand sehingga inflasi tahunan tidak lebih dari 4 persen,” pungkas Achmad Marzuki.