Saturday, 31 October 2026

Komparatif.ID

Situs Berita Aceh Inspirasi Indonesia

Daerah

Diduga Aniaya Anak dan Istri, Pria Berusia 49 Tahun Ditangkap

Diduga Aniaya Anak dan Istri, Pria Berusia 49 Tahun Ditangkap
Foto: HO for Komparatif.ID.

Komparatif.ID, Banda Aceh—Seorang pria berinisial NUR (49) diduga aniaya anak dan istrinya. Pria itu diringkus polisi pada Jumat, 30 Oktober 2026, pukul 09.00 WIB, di kediamannya di Desa Seutui, Kecamatan Baiturrahman, Banda Aceh.

Menurut keterangan yang diperoleh Komparatif.ID, dilaporkan bahwa personel Unit IV Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polresta Banda Aceh bergerak menangkap NUR, setelah menerima laporan tertulis dari pihak DY (41) istri terduga pelaku Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT).

Kapolresta Banda Aceh Kombes Pol Teguh Priyambodo Nugroho, melalui Kasat Reskrim, Kompol Miftahuda Dizha Fezuono, menjelaskan dugaan KDRT tersebut terungkap setelah DY membuat laporan ke polisi.

Berdasarkan keterangan DY, pada 26 September 2026, dia sedang berada di rumah orangtuanya. Pada pukul 15.30 WIB,NUR menghubungi DY, supaya segera pulang. Bila tidak pulang dalam tempo cepat, DY akan disiram air keras. Menurut laporan sang istri, NUR juga mengancam akan menganiaya anak mereka dan akan membunuh keluarga DY.

Di bawah bayang ketakutan, perempuan berusia 41 tahun tersebut segera pulang ke Seutui, ke rumah tempat dia dan suaminya hidup selama ini. Tiba di rumah, DY dan NUR terlibat cekcok mulut. Sembari duduk di atas tempat tidur, DY dan suaminya terlibat pertengkaran.

Kemarahan NUR mencapai ubun-ubun, demikian pengakuan DY. Pria itu melakukan sentuhan fisik yang menyebabkan DY kesakitan. Tak puas hanya menyentuh tubuh istrinya dengan cara kasar, NUR juga menyasar anak mereka, sehingga sang anak terjerebab ke badan jalan beraspal di depan rumah mereka.

Melihat anak juga menjadi sasaran kekerasan, DY mencoba menarik NUR supaya menghentikan aksi bejatnya. Tapi pria berusia hampir 50 tahun itu bertabah marah. DY kembali dijadikan samsak hidup. Paha kiri perempuan itu terkena tendangan halilintar.

Baca juga: Timbun 600 Liter Solar Subsidi, 2 Warga Banda Aceh Diserahkan ke Jaksa

Tak terima mendapatkan penganiayaan, DY melaporkan yang bersangkutan ke polisi. Dia tidak terima menjadi samsak hidup dari pria yang seharusnya memberikan perlindungan 100 persen terhadap dia dan anaknya.

Menindaklanjuti laporan tersebut, Tim Unit IV PPA Satreskrim Polresta Banda Aceh melakukan serangkaian penyelidikan, mulai dari pemeriksaan saksi, pengumpulan alat bukti hingga gelar perkara.

Dari hasil penyelidikan, petugas memperoleh informasi mengenai keberadaan terlapor yang sedang berada di rumahnya di Desa Seutui, Kecamatan Baiturrahman, Banda Aceh.

Berbekal informasi tersebut, tim langsung bergerak menuju lokasi pada Jumat (30/10/2026) sekitar pukul 09.00 WIB.

Setibanya di lokasi, petugas mengamankan NUR dan memperlihatkan surat perintah penangkapan terhadap yang bersangkutan.

Selanjutnya, pria berusia 49 tahun tersebut dibawa ke Mapolresta Banda Aceh untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.

Dalam perkara ini, terlapor diproses atas dugaan pelanggaran Pasal 44 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga.

Kompol Miftahuda Dizha Fezuono menjelaskan, penyidik telah melakukan sejumlah tahapan penanganan perkara, termasuk pemeriksaan saksi-saksi, pengumpulan alat bukti, gelar perkara pada tahap penyelidikan dan penyidikan, serta penetapan tersangka.

Selanjutnya, penyidik akan melakukan pemeriksaan terhadap tersangka, berkoordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU), serta melengkapi berkas perkara untuk proses hukum berikutnya.

Kasus dugaan KDRT tersebut kini ditangani Satreskrim Polresta Banda Aceh melalui Unit IV PPA.

Tinggalkan komentar

Your email address will not be published. Required fields are marked *