Saturday, 17 October 2026

Komparatif.ID

Situs Berita Aceh Inspirasi Indonesia

Daerah

6 Pelajar Jadi Tersangka Kasus Dugaan Penganiayaan di SMAN 3 Banda Aceh

6 Pelajar Jadi Tersangka Kasus Dugaan Penganiayaan di SMAN 3 Banda Aceh
Foto: Dok. Polresta Banda Aceh.

Komparatif.ID, Banda Aceh– Penyidik Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Banda Aceh menetapkan enam pelajar sebagai anak yang berkonflik dengan hukum (ABH) dalam kasus dugaan penganiayaan terhadap seorang pelajar berusia 15 tahun di lingkungan SMAN 3 Banda Aceh.

Penetapan tersebut dilakukan setelah penyidik menggelar perkara pada Kamis (15/10/2026), berdasarkan hasil penyelidikan dan penyidikan yang dilakukan sejak laporan polisi diterima pada 21 September 2026.

Kapolresta Banda Aceh, Kombes Pol Teguh Priyambodo Nugroho, melalui Kasat Reskrim Polresta Banda Aceh, Kompol Miftahuda Dizha Fezuono, mengatakan tujuh anak yang sebelumnya dilaporkan dan menjalani pemeriksaan. Dari jumlah tersebut, enam telah ditetapkan sebagai ABH, sedangkan satu anak lainnya masih berstatus saksi.

“Dari tujuh orang yang sebelumnya diperiksa, penyidik telah menetapkan enam orang sebagai tersangka berdasarkan hasil gelar perkara. Sedangkan satu orang lainnya masih berstatus saksi dan penyidik terus mendalami alat bukti yang berkaitan dengan peristiwa tersebut,” jelas Kompol Dhiza, Sabtu (17/10/2026).

Kasus tersebut bermula dari dugaan penganiayaan terhadap seorang pelajar berusia 15 tahun yang terjadi di dalam toilet SMAN 3 Banda Aceh, Gampong Bandar Baru, Kecamatan Kuta Alam, Banda Aceh, Jumat (18/9/2026).

Setelah menerima laporan, Satreskrim Polresta Banda Aceh melakukan serangkaian penyelidikan. Langkah tersebut meliputi pemeriksaan tempat kejadian perkara (TKP), pengumpulan informasi dan alat bukti, serta pemeriksaan medis terhadap korban melalui visum et repertum.

Dalam proses penanganan perkara, penyidik telah memeriksa 11 orang saksi dan tujuh anak yang sebelumnya berstatus terlapor. Penyidikan kemudian ditingkatkan setelah penyidik memperoleh sejumlah alat bukti yang diperlukan untuk menentukan status hukum pihak-pihak yang diduga terlibat.

“Dalam penanganan perkara ini, penyidik telah memeriksa 11 orang saksi dan tujuh terlapor, serta melengkapi sejumlah alat bukti yang diperlukan. Dari hasil gelar perkara, enam orang ditetapkan sebagai tersangka,” terang Kasat Reskrim.

Baca juga: Kasus Dugaan Penganiayaan di SMAN 3 Banda Aceh Naik ke Penyidikan

Keenam anak tersebut diproses atas dugaan tindak pidana kekerasan terhadap anak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 80 ayat (1) juncto Pasal 76C Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Penanganan perkara juga memperhatikan ketentuan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak (SPPA).

Kompol Dizha mengatakan karena perkara melibatkan anak yang berkonflik dengan hukum, penyidik tetap mengedepankan ketentuan dalam Sistem Peradilan Pidana Anak. Polisi juga telah berkoordinasi dengan sejumlah instansi terkait untuk memastikan proses hukum berjalan sesuai ketentuan sekaligus memperhatikan hak-hak anak.

Koordinasi dilakukan bersama UPTD Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Kota Banda Aceh, Dinas Sosial Kota Banda Aceh, Balai Pemasyarakatan (Bapas) Kelas II Banda Aceh, serta Kejaksaan Negeri Banda Aceh.

Sebagai tindak lanjut penetapan tersangka, penyidik akan melengkapi administrasi penyidikan dan melakukan pemeriksaan terhadap keenam anak yang telah ditetapkan sebagai tersangka. Polisi juga mempersiapkan proses diversi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

“Diversi merupakan mekanisme penyelesaian perkara anak melalui pengalihan proses dari peradilan pidana ke proses di luar peradilan pidana, dengan mengedepankan pendekatan keadilan restoratif,” tutur Dizha.

Menurutnya, tercapai atau tidaknya kesepakatan dalam proses diversi tidak dapat ditentukan secara sepihak oleh penyidik maupun instansi terkait. Hasilnya bergantung pada proses musyawarah dan kesepakatan para pihak sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

“Proses diversi akan dilaksanakan sesuai ketentuan Undang-Undang Sistem Peradilan Pidana Anak. Namun, tercapai atau tidaknya kesepakatan bergantung pada hasil musyawarah para pihak. Penyidik tidak dapat menentukan hasilnya secara sepihak,” jelasnya.

Mekanisme diversi dapat diupayakan pada tingkat penyidikan di kepolisian, penuntutan di kejaksaan, hingga pemeriksaan di pengadilan sepanjang memenuhi persyaratan yang telah diatur dalam undang-undang.

Apabila proses diversi tidak mencapai kesepakatan, penanganan perkara akan dilanjutkan sesuai tahapan hukum yang berlaku, termasuk pelimpahan berkas dan perkara kepada jaksa penuntut umum.

Sebaliknya, apabila kesepakatan diversi tercapai dan seluruh persyaratan hukum terpenuhi, perkara dapat diselesaikan melalui mekanisme tersebut.

Saat ini, Satreskrim Polresta Banda Aceh masih melengkapi administrasi penetapan tersangka serta mendalami alat bukti tambahan terkait satu anak yang masih berstatus saksi.

Penyidik memastikan penanganan perkara tetap mengacu pada ketentuan hukum yang berlaku dengan memperhatikan prinsip perlindungan anak, baik terhadap korban maupun anak yang berkonflik dengan hukum.

Tinggalkan komentar

Your email address will not be published. Required fields are marked *