BREAKING
News

Pemkab Bireuen Tertibkan Aset Ruko dan Tanah di Gandapura

Pemkab Bireuen Tertibkan Aset Ruko dan Tanah di Gandapura
Foto: HO for Komparatif.ID.

Komparatif.ID, Bireuen— Pemkab Bireuen mulai menertibkan aset daerah berupa ruko dan tanah yang berada di Kecamatan Gandapura. Penertiban dilakukan dengan pemasangan plang penanda aset milik daerah, Sabtu (26/9/2026).

Sebanyak 179 plang dipasang dalam kegiatan tersebut, terdiri atas 144 plang bangunan dan 35 plang tanah. Pemasangan dilakukan untuk memperjelas status hukum dan kepemilikan aset sekaligus mendukung pengamanan aset daerah.

Kegiatan penertiban ini melibatkan Wakil Bupati Bireuen Ir. Razuardi, MT, jajaran Forkopimda, Danyonif 113/JS, serta sejumlah pejabat Pemkab Bireuen.

Wakil Bupati Razuardi dalam arahannya menyampaikan agenda utama kegiatan adalah penandaan dan pengamanan aset ruko milik Pemkab di Gandapura.

Ia menekankan pentingnya keterlibatan seluruh unsur dalam kegiatan tersebut untuk memastikan tata kelola dan legalitas aset daerah berjalan secara tertib dan aman.

Sementara itu, teknis pengamanan di lapangan disampaikan Kabag Ops Polres Bireuen Darli kepada personel gabungan TNI, Polri, dan Satpol PP. Ia meminta seluruh personel mengedepankan pendekatan humanis dan persuasif selama proses pemasangan plang.

“Kita mengamankan kegiatan Pemda untuk menyelamatkan aset daerah. Jika ada penolakan dari masyarakat, hindari sikap arogan dan lakukan tindakan sesoft mungkin. Berikan pemahaman secara hukum dan buka ruang mediasi atau negosiasi,” ujar Darli.

Menurutnya, pemasangan plang tetap harus terlaksana, namun pelaksanaannya tidak boleh disertai tindakan kekerasan maupun emosi dari personel di lapangan.

Baca juga: Pemkab Bireuen Alokasikan Rp13,6 Miliar untuk Gaji PPPK Paruh Waktu

Plt. Kepala Disperindagkop dan UKM Bireuen, Zulfikar, menjelaskan pemasangan plang bertujuan memperjelas status hukum dan kepemilikan aset. Secara umum, tanah di lokasi tersebut merupakan milik Pemkab Bireuen.

Namun, terdapat ruko atau bangunan yang memiliki Hak Guna Bangunan (HGB), dengan sebagian HGB masih aktif dan sebagian lainnya telah berakhir.

“Tujuan utama pemasangan plang ini adalah untuk memperjelas status hukum dan kepemilikan aset. Secara umum, tanah di lokasi tersebut merupakan milik Pemda Bireuen. Namun, terdapat kondisi di mana Hak Guna Bangunan (HGB) ada yang masih aktif dan ada yang sudah berakhir atau mati,” kata Zulfikar.

Ia menyebut untuk ruko atau bangunan yang masa HGB-nya telah berakhir, status kepemilikan bangunan dan tanah tersebut kembali menjadi milik negara atau Pemda. Kondisi tersebut juga berpengaruh terhadap kewajiban pembayaran bagi pihak yang menggunakan atau menyewa ruko.

Pemakai atau penyewa ruko yang sebelumnya hanya membayar tarif sewa tanah, kata Zulfikar, setelah HGB berakhir diwajibkan membayar biaya sewa bangunan.

“Pemda tidak boleh lagi mengenakan tarif sewa tanah jika HGB-nya sudah berakhir, karena hal itu melanggar aturan dan bisa menjadi temuan pemeriksaan. Pembayaran sewa bangunan ini nantinya disetorkan langsung ke Kas Daerah/Kas Negara melalui nomor rekening resmi Bank Aceh,” ujarnya.

Sebelum pemasangan plang dilakukan, Pemkab Bireuen telah melakukan koordinasi dan sosialisasi secara bertahap kepada para pemilik atau pengelola ruko. Pertemuan tersebut beberapa kali difasilitasi Pemerintah Daerah di Oproom Kantor Pusat Pemerintah Bireuen.

Sosialisasi terakhir juga telah dilakukan beberapa hari sebelum pelaksanaan penertiban. Langkah tersebut dilakukan untuk memberikan pemahaman kepada pihak-pihak yang berkaitan dengan pengelolaan dan penggunaan aset di lokasi tersebut.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *