Komparatif.ID, Banda Aceh— Seorang pelajar SMP Negeri 7 Banda Aceh berinisial MF (15) diduga menjadi korban pengeroyokan yang dilakukan oleh sejumlah teman sekelasnya. Peristiwa tersebut terjadi setelah korban mengikuti kegiatan sekolah pada Sabtu, 29 Agustus 2026.
Dugaan pengeroyokan itu terjadi sekitar pukul 13.30 WIB di kawasan pinggir jalan Desa Geucue Komplek, Kecamatan Banda Raya, Kota Banda Aceh. Dalam perkara tersebut, salah satu siswa yang disebut terlibat berinisial RA (15), bersama dua teman sekelas lainnya.
Berdasarkan informasi dari keluarga, peristiwa tersebut diduga bermula dari persoalan bullying atau perundungan yang dialami korban. Setelah pulang dari sekolah, korban kemudian diduga dihadang di luar lingkungan sekolah dan mengalami pengeroyokan.
Akibat kejadian itu, MF mengalami sejumlah luka memar pada beberapa bagian tubuh, di antaranya wajah, lengan, dan kaki.
Pada hari yang sama, korban menjalani visum. Pihak keluarga kemudian melaporkan dugaan penganiayaan tersebut kepada pihak kepolisian. Laporan itu tercatat dengan nomor LP/B/660/VIII/2026/SPKT/POLRESTA BANDA ACEH/POLDA ACEH, tertanggal 29 Agustus 2026.
Perkara tersebut selanjutnya ditangani oleh Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Banda Aceh.
Selain melaporkan perkara kepada kepolisian, pihak sekolah juga telah melakukan upaya mediasi dengan melibatkan para pihak terkait. Pertemuan tersebut dilaksanakan pada 31 Agustus 2026, berdasarkan kronologi yang disampaikan oleh keluarga korban.
Namun, keluarga korban menilai proses penyelesaian yang dilakukan belum memberikan kejelasan dan belum menghasilkan langkah yang dianggap memadai bagi korban. Keluarga juga menyampaikan hingga saat ini belum terlihat adanya sanksi atau tindakan tegas terhadap pihak yang diduga terlibat.
Menurut keluarga, salah satu alasan yang disampaikan berkaitan dengan lokasi kejadian yang berada di luar lingkungan sekolah.
Baca juga: Polresta Banda Aceh Selidiki Dugaan Bullying di SMAN 3
Keluarga korban berharap persoalan tersebut tetap mendapat perhatian serius meskipun dugaan pengeroyokan terjadi di luar lingkungan sekolah. Bagi keluarga, persoalan yang perlu menjadi perhatian adalah dugaan kekerasan yang dialami oleh seorang anak serta dampak yang ditimbulkan dari kejadian tersebut.
Terlebih, dugaan pengeroyokan tersebut disebut berawal dari persoalan bullying. Karena itu, keluarga berharap penanganannya tidak hanya berfokus pada penyelesaian setelah kejadian, tetapi juga memberikan perlindungan kepada korban dan mencegah peristiwa serupa kembali terjadi.
Orang tua korban telah melaporkan perkara tersebut ke Polresta Banda Aceh dengan didampingi Penasehat Hukum YBHA Peutuah Mandiri Banda Aceh.
Keluarga berharap aparat penegak hukum dapat menangani laporan tersebut secara profesional dan objektif sesuai ketentuan hukum yang berlaku, dengan tetap memperhatikan kepentingan terbaik bagi anak.
Mereka juga berharap proses hukum dapat memberikan kejelasan mengenai rangkaian peristiwa serta pihak-pihak yang terlibat. Apabila berdasarkan hasil penyelidikan dan penyidikan ditemukan adanya tindak pidana, keluarga berharap proses pertanggungjawaban hukum dapat dilakukan sesuai ketentuan yang berlaku.
