
Komparatif.ID, Bireuen— Pemerintah Kabupaten Bireuen mengakhiri masa darurat bencana dan menetapkan status transisi darurat ke pemulihan bencana banjir dan tanah longsor.
Penetapan tersebut tertuang dalam Keputusan Bupati Bireuen Nomor 300.2.2/9 Tahun 2026 tentang Penetapan Status Transisi Darurat ke Pemulihan Bencana Banjir dan Tanah Longsor di Kabupaten Bireuen.
Dalam surat itu, Bupati Bireuen, H. Mukhlis, S.T., menetapkan status transisi darurat ke pemulihan berlaku selama 90 hari. Masa transisi tersebut terhitung mulai 7 Januari hingga 6 April 2026.
“Status Transisi Darurat Ke Pemulihan Bencana Banjir dan Tanah Longsor di Kabupaten Bireuen selama 90 (sembilan puluh) hari, terhitung mulai Tanggal 7 Januari sampai dengan Tanggal 6 April Tahun 2026.”
Status transisi darurat ke pemulihan yang ditetapkan bersifat sementara dan tidak permanen. Penetapan ini dimaksudkan sebagai bagian dari penanganan darurat lanjutan dengan tujuan agar sarana dan prasarana vital yang terdampak bencana banjir dan tanah longsor dapat segera berfungsi kembali.
Baca juga: Bahayakan Warga, Bupati Bireuen Perintahkan Sisa Jembatan Ambruk di Jeunib Dibongkar
Selain itu, status ini juga ditujukan untuk memastikan kegiatan sosial dan ekonomi masyarakat yang sempat terganggu akibat bencana dapat kembali berjalan secara bertahap.
Dalam keputusan tersebut dijelaskan bahwa masa transisi darurat ke pemulihan dilakukan sejak berakhirnya masa tanggap darurat hingga memasuki tahapan rehabilitasi dan rekonstruksi.
“Status Transisi Darurat ke Pemulihan merupakan penanganan darurat bersifat sementara/tidak permanen dengan tujuan agar sarana dan prasarana vital serta kegiatan sosial ekonomi masyarakat segera dapat berfungsi, yang dilakukan sejak berlangsungnya tanggap darurat sampai dengan tahap rehabilitasi dan rekonstruksi.”











