Komparatif.ID, Jakarta— Pemerintah menetapkan arah kebijakan anggaran 2026 dengan porsi belanja transfer ke daerah yang lebih kecil dibanding tahun sebelumnya, sementara belanja pemerintah pusat justru mengalami peningkatan signifikan.
Dalam Undang-undang Nomor 17 Tahun 2025 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara 2026, belanja transfer ke daerah (TKD) direncanakan sebesar Rp692,9 triliun. Angka tersebut turun Rp171 triliun atau sekitar 19,8 persen dibandingkan target tahun sebelumnya yang mencapai Rp864,1 triliun.
Penurunan alokasi transfer ke daerah itu terjadi di tengah membengkaknya belanja pemerintah pusat.
Presiden Prabowo Subianto menetapkan belanja pemerintah pusat sebesar Rp3.149 triliun pada 2026. Nilai tersebut meningkat Rp486 triliun atau sekitar 18,2 persen dibanding target akhir 2025 yang tercatat sebesar Rp2.663 triliun.
Kenaikan belanja pemerintah pusat sejalan dengan bertambahnya jumlah kementerian dan lembaga dalam struktur Kabinet Merah Putih pada awal pemerintahan Presiden Prabowo Subianto.
Baca juga: 230 KK di Kecamatan Juli Sudah Serahkan SHM untuk Dibangun Huntap
Rencana belanja pusat dan daerah tersebut telah disahkan dalam UU APBN 2026. Meski mengalami penurunan dibanding tahun sebelumnya, besaran TKD yang ditetapkan pemerintah pada akhirnya lebih tinggi dibandingkan usulan awal.
Dalam pembahasan bersama DPR RI, alokasi TKD dinaikkan dari usulan pemerintah yang semula sebesar Rp649,9 triliun menjadi Rp692,9 triliun.
Namun demikian, nominal tersebut tetap berada di bawah alokasi transfer ke daerah pada tahun sebelumnya. Kondisi ini menunjukkan adanya perubahan prioritas belanja negara, dengan porsi yang lebih besar dialokasikan untuk belanja pemerintah pusat dibandingkan dukungan fiskal langsung ke daerah.
Dalam UU APBN 2026 juga dijelaskan bahwa anggaran TKD terdiri dari beberapa komponen. Salah satunya adalah dana bagi hasil atau DBH yang dialokasikan sebesar Rp58,51 triliun.
DBH tersebut mencakup DBH pajak, DBH sumber daya alam, serta DBH lainnya seperti DBH perkebunan sawit dan penyelesaian kurang bayar DBH.
Ketentuan mengenai struktur dan besaran anggaran itu tercantum secara resmi dalam UU APBN 2026 yang dikutip pada Kamis, 8 Januari 2026. Dengan susunan anggaran tersebut, pemerintah pusat dan daerah akan memasuki tahun fiskal 2026 dengan komposisi belanja yang berbeda dibanding tahun-tahun sebelumnya, khususnya dari sisi hubungan keuangan antara pusat dan daerah.












