Komparatif.ID, Kuala Lumpur— Pengadilan Malaysia mengatakan mantan Perdana Menteri Malaysia Najib Razak bersalah atas empat dakwaan tambahan penyalahgunaan kekuasaan dan 21 dakwaan pencucian uang yang berkaitan dengan skandal dana investasi negara 1Malaysia Development Berhad (1MDB).
Putusan tersebut dibacakan dalam sidang yang digelar pada Jumat (26/12/2025).
Dikutip dari Bernama, otoritas menyatakan Najib Razak mengalirkan lebih dari 700 juta dolar AS ke rekening pribadinya dari dana 1MDB.
Dalam persidangan, Najib Razak membantah seluruh tuduhan tersebut. Ia bersikukuh dana yang masuk ke rekeningnya merupakan sumbangan politik dari Arab Saudi dan menegaskan bahwa dirinya telah ditipu oleh para pelaku keuangan yang tidak jujur, yang dipimpin oleh Low Taek Jho.
Low, yang selama ini diyakini sebagai otak utama skandal 1MDB, hingga kini masih berstatus buron.
Hakim Collin Lawrence Sequerah dalam putusannya mengatakan Najib mengenai sumbangan dari Arab Saudi tidak dapat dipercaya. Hakim menilai empat surat yang diklaim berasal dari donor Arab Saudi tersebut adalah palsu, serta menegaskan bukti-bukti yang diajukan di pengadilan secara jelas menunjukkan dana tersebut berasal dari 1MDB.
Hakim juga menolak dalih pembelaan yang menyebut Najib sebagai korban yang tidak mengetahui aliran dana tersebut dan telah diperdaya oleh mantan pejabat 1MDB serta Low.
Menurut hakim, kesaksian para saksi memperlihatkan adanya ikatan yang tidak terbantahkan antara Najib dan Low.
Low disebut berperan sebagai wakil, perantara, penghubung, dan fasilitator bagi Najib dalam berbagai urusan yang berkaitan dengan 1MDB.
Hakim juga mencatat Najib Razak gagal mengambil langkah untuk memverifikasi asal-usul dana dalam jumlah sangat besar tersebut dan tidak mengambil tindakan terhadap Low.
Baca juga: Jaksa Sebut Nadiem Makarim Kantongi Rp809 M dari Kasus Korupsi Chromebook
Sebaliknya, Najib dinilai tetap menggunakan uang itu meskipun asalnya mencurigakan, serta mengambil langkah-langkah untuk melindungi posisinya, termasuk mencopot jaksa agung dan kepala lembaga antikorupsi yang saat itu tengah menyelidiki kasus 1MDB.
Najib Razak dan Skandal 1MDB
Sejak kekalahannya dalam pemilu 2018, penyelidikan di bawah pemerintahan-pemerintahan berikutnya telah menjerat Najib Razak dan istrinya, Rosmah Mansor.
Najib, yang menjabat sebagai perdana menteri Malaysia dari 2009 hingga 2018, saat ini sedang menjalani hukuman penjara setelah sebelumnya divonis bersalah dalam perkara lain terkait 1MDB.
Pada 2020, ia dijatuhi hukuman 12 tahun penjara dalam kasus dana SRC International, dan mulai menjalani hukuman tersebut pada Agustus 2022 setelah kalah dalam banding terakhirnya. Dewan Pengampunan kemudian memangkas masa hukumannya dan mengurangi dendanya pada 2024.












