Jaksa Agung Ungkap Indikasi Peran Korporasi di Balik Banjir Aceh-Sumatra

Jaksa Agung Ungkap Indikasi Peran Korporasi di Balik Banjir Aceh-Sumatra
Jaksa Agung ST Burhanuddin. Foto: ANTARA.

Komparatif.ID, Jakarta— Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) menduga bencana banjir Aceh, Sumatra Utara, dan Sumatra Barat tidak semata-mata dipicu oleh faktor alam, melainkan juga berkaitan dengan alih fungsi lahan secara masif di kawasan hulu daerah aliran sungai (DAS).

Dugaan tersebut disampaikan Jaksa Agung ST Burhanuddin saat penyerahan uang hasil denda atas pelanggaran administratif kawasan hutan di Gedung Bundar Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan, Rabu (24/12/2025).

Burhanuddin menyampaikan Satgas PKH telah melakukan identifikasi awal terhadap penyebab banjir bandang di tiga provinsi tersebut. Hasil identifikasi menunjukkan adanya indikasi keterlibatan sejumlah besar entitas korporasi maupun perorangan yang dinilai berkontribusi terhadap terjadinya bencana.

Menurutnya, temuan tersebut tidak berdiri sendiri, melainkan diperkuat melalui proses klarifikasi dan analisis ilmiah.

Jaksa Agung menjelaskan Satgas PKH telah melakukan klarifikasi terhadap 27 perusahaan yang tersebar di Aceh, Sumatra Utara, dan Sumatra Barat.

Klarifikasi ini dilakukan untuk mendalami dugaan keterlibatan pihak-pihak tersebut dalam aktivitas yang berdampak pada kerusakan lingkungan, khususnya di kawasan hulu daerah aliran sungai.

Proses tersebut melibatkan Pusat Riset Interdisipliner Institut Teknologi Bandung (ITB) guna memastikan analisis dilakukan secara komprehensif dan berbasis data.

Baca juga: Bupati Bireuen Kerahkan 3 Alat Berat Perbaiki Jalan Terputus di Jeumpa

Berdasarkan hasil klarifikasi Satgas PKH dan analisis dari ITB, Burhanuddin menyebutkan terdapat korelasi kuat antara alih fungsi lahan dan terjadinya bencana banjir Aceh-Sumatra.

Ia menegaskan banjir bandang yang terjadi tidak dapat dipandang sebagai fenomena alam biasa semata, karena ditemukan adanya pola alih fungsi lahan yang masif di hulu sungai yang kemudian bertemu dengan curah hujan tinggi.

“Berdasarkan hasil klarifikasi Satgas PKH dan hasil analisa Pusat Riset Interdisipliner ITB, diperoleh temuan terdapat korelasi kuat bahwa bencana banjir besar di Sumatera bukan hanya fenomena alam biasa, melainkan terarah pada alih fungsi lahan yang masif di hulu sungai daerah aliran sungai yang bertemu dengan curah hujan yang tinggi,” ungkap Burhanuddin.

Burhanuddin menerangkan alih fungsi lahan tersebut berdampak langsung pada hilangnya tutupan vegetasi di kawasan hulu daerah aliran sungai. Kondisi ini menyebabkan daya serap tanah terhadap air hujan menurun secara signifikan.

Akibatnya, aliran air permukaan meningkat tajam, terutama saat terjadi hujan ekstrem, sehingga volume air meluap ke permukaan dan memicu banjir bandang.

Satgas PKH merekomendasikan agar proses investigasi dilanjutkan terhadap seluruh subjek hukum yang dicurigai memiliki keterkaitan dengan kerusakan lingkungan di tiga provinsi tersebut. Proses lanjutan ini akan melibatkan berbagai pemangku kepentingan guna menyelaraskan langkah penegakan hukum.

Burhanuddin menegaskan pentingnya keterlibatan lintas lembaga, termasuk Satgas PKH, Kementerian Lingkungan Hidup, Kementerian Kehutanan, dan Polri, agar proses pemeriksaan tidak tumpang tindih dan penuntasan kasus dapat dilakukan secara efektif sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

Artikel SebelumnyaBupati Bireuen Kerahkan 3 Alat Berat Perbaiki Jalan Terputus di Jeumpa
Artikel SelanjutnyaJembatan Bailey Kutablang Bisa Diakses 29 Desember 2025
Zikril Hakim
Reporter magang untuk Komparatif.ID. Meliput isu-isu sosial, dan olahraga.

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here